Jadi Tersangka Korupsi, Kadisdik Tulangbawang Mengundurkan Diri

Jadi Tersangka Korupsi, Kadisdik Tulangbawang Mengundurkan Diri
Foto: Ilustrasi/istimewa

TULANGBAWANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang, Nazaruddin mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pemkab Tulangbawang lalu menunjuk Asisten I Ahmad Suharyo menjadi pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan kursi Kadisdik.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang, Penli Yusli, membenarkan bahwa Kadisdik Nassarudin telah mengajukan pengunduran atas permintaannya sendiri.

"Surat pengunduran diri itu diajukan minggu kemarin yang ditujukan kepada Ibu Bupati Winarti melalui Sekretaris Kabupaten, Anthoni," jelas Penli, Rabu (03/02).

"Segera dilakukan Sertijab, Asisten I ditunjuk jadi Plt Kadisdik," tutupnya.

Diketahui, Kejari Tulangbawang telah menetapkan Kadisdik Nazaruddin sebagai tersangka kasus pungutan terhadap kegiatan fisik DAK pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kajari Tulangbawang melalui Kasi Intel, Raden Akmal, modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang dikucurkan ke sekolah penerima bantuan DAK.