Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi

PRINGSEWU - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pasutri warga Pekon (Desa) Margakaya, Pringsewu tersebut ditangkap pada Senin (07/12) oleh Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, saat keduanya sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya.
Dalam proses penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.
Selain itu dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.
Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (08/12) pukul 04.00 wib dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).
Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satreskoba Polres pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di pekon Margakaya.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM,” ujar Khairul, Rabu (09/12).
Khairul menjelaskan, saat diinterogasi pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020. Barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di Pringsewu.
“Pelaku mengaku bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Khairul.
Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket 200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai dirumah A.
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di lakukan penahanan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Khairul.