Izin Bangunan Tower Pandansari Selatan Dipertanyakan Warga

Izin Bangunan Tower Pandansari Selatan Dipertanyakan Warga
Ilustrasi

PRINGSEWU - Pembangunan tower salah satu provider di Desa Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dipertanyakan warga.

Pasalnya, izin tetangga sebagai syarat berdirinya tower tersebut, ada sebagian warga yang tidak menandatangani.

Ditemui dikediamannya, salah satu warga mengatakan bahwa dirinya merasa belum pernah didatangi oleh pihak perusahaan untuk minta tandatangan.

" Saya heran, kok, tidak semua warga yang ada disini diminta tandatangan. Termasuk saya," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (23/3).

Dia menjelaskan, hanya delapan orang warga yang dimintai tandatangan. Lima diantaranya pelataran sawah dan yang tiga orang lagi pemilik rumah.

Terkait itu, Kasi Pengawasan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi mengatakan, bangunan tower tersebut sudah dikeluarkan izinnya.

"Saya pastikan, seluruh bangunan menara telekomunikasi yang ada di Pringsewu sudah mengantongi izin, termasuk yang ada di Desa Pandansari Selatan," terangnya, saat ditemui dikantornya, Senin (23/3).

Menurutnya, izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo.

“Nah, kalau terjadi permasalahan dikemudian hari terkait izin dari tetangga, kita akan tindaklanjuti,” kata Ali Alhamidi.

Sementara itu, warga sekitar bangunan mengatakan, bahwa mereka mendapatkan kompensasi tidak sama. Pemilik rumah mendapatkan Rp500 ribu, sementara pemilik sawah 250 ribu. Dan yang datang minta tandatangan adalah pemilik lahan yang disewa perusahaan tanpa didampingi pihak perusahaan.