IPAL Tambak Udang di Pesisir Barat Dinilai Belum Maksimal

IPAL Tambak Udang di Pesisir Barat Dinilai Belum Maksimal
Kepala DLH Pesisir Barat, Husni Aripin (Foto: Novan Erson/monologis.id)

PESISIR BARAT - Sebanyak 13 perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dinilai belum maksimal dalam pengolahan air limbah dan dalam kewajiban penyampaian laporan produksi dalam setiap satu semester.

"Pada umumnya 13 perusahaan tambak udang yang di Pesisir Barat, dalam aktivitas produksinya memang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hanya saja sejauh ini kami menilai belum maksimal, dan dampaknya secara berangsur jelas bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Aripin, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/08).

Dikatakan belum maksimal, menurut Husni, sebab seharusnya perusahaan melakukan pengendapan limbah hingga dalam beberapa waktu, sebelum limbah di buang. "Yang terjadi di perusahaan tambak udang di Pesisir Barat, umumnya limbah memang masuk ke pengendapan akan tetapi langsung dilakukan pembuangan," lanjutnya.

"Itulah alasan kenapa kami menilai IPAL tambak udang di Pesisir Barat belum maksimal," sambungnya.

Tidak hanya terkait IPAL, Husni juga mengatakan bahwa umumnya perusahaan tambak udang dimaksud sampai saat ini belum maksimal dalam penyampaian laporan produksi yang seharusnya wajib disampaikan satu kali per semester. "Contohnya saja hingga Agustus ini baru satu perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan produksi ke Pemkab Pesisir Barat melalui DLH," ungkapnya.

Karenanya, Husni berharap agar perusahaan tambak udang bisa memaksimalkan pengolahan air limbah melalui IPAL sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga aktivitas tambak tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan. "Kami juga berharap perusahaan tambak udang juga memenuhi kewajibannya dalam hal penyampaian laporan produksi setiap enam bulan sekali," pintanya.

Masih kata Husni, sebelumnya pihaknya juga sudah menyampaikan imbau tersebut melalui surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing perusahaan. "Kedepan kami juga akan menggandeng DLH Provinsi Lampung dalam upaya memaksimalkan pengolahan air limbah. Mengingat berkenaan dengan IPAL dan persetujuan teknis menjadi kewenangan DLH Provinsi Lampung," pungkasnya.

"Kami juga akan melakukan pengawasan secara intensif turun ke lapangan. Dengan begitu bisa terlihat langsung bagaimana perkembangannya," tukas Husni.