Inspektorat Lampung Utara Kembali Periksa Dugaan Pungli SPAM 2022

LAMPUNG UTARA - Inspektorat Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tim pelaksana dan penanggung jawab Dinas PUPR setempat pada kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) 2022.

Hal tersebut dibenarkan Irbansus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho. Menurutnya, telah dijadwalkan beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola tingkat desa untuk dimintai keterangan.

"Beberapa KSM akan kita ambil keterangan atas dugaan itu (pungli)," jelas Ridho, Senin (15/5/2023).

Ridho menambahkan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terpisah, Ketua LSM Lentera Lampung, Muharis Wijaya menjelaskan berdasarkan kajian dilakukan oleh lembaganya pada pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dak Fisik Air Minum sebesar Rp12.234.490.000,- dan Dak Fisik sanitasi sebesar Rp4.780.162.000 pada 2022 lalu terindikasi kuat ada tindak pidana KKN oleh tim pelaksana dan penanggung jawab Dinas PUPR Lampung Utara.

"Adapun dugaan tindak pidana korupsi (SPAM) dan (SPALD) melalui PUPR yang tersebar di 27 desa di Kabupaten Lampung Utara ada beberapa point," ujar Muharis.

Diantaranya, pelaksanaan program SPAM yang dilakukan di 18 Desa dengan total anggaran Rp11,7 miliar dan SPALD atau Jambanisasi dilaksanakan di 9 desa senilai Rp4,5 miliar dan kondisi dilapangan tidak adanya papan informasi.

Muharis mengatakan pengkondisian KSM dalam pengadaan pipanisasi dan peralatan jambanisasi oleh oknum dinas PUPR dengan cara KSM diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mampu dalam hal pengadaan pipanisasi dan peralatan jambanisasi.

"Selain itu pengkondisian tersebut bertujuan untuk mendapatkan diskon dari pabrik/distributor yang besaran nya mencapai 40% dengan merk dan kualitas pipa PVC dan assesorisnya apakah sesuai dengan spek," imbuh Muharis.

Kemudian dugaan permintaan setoran 15 persen untuk pengamanan oleh oknum Dinas PUPR, dengan alasan pengamanan media agar program tersebut bisa terlaksana dengan lancar.

"Poin terakhir adanya indikasi kuat pelanggaran aturan dan ketentuan tentang penanganan pekerjaan perpipaan yang tidak dilakukan oleh tenaga kerja yang bersertifikat tenaga tehnis, karenanya diduga kuat bahwa pekerjaan instalasi perpipaan tidak berfungsi maksimal karena dilakukan asal-asalan tanpa perhitungan tehnis," pungkas Muharis.

Berdasarkan pantauan Monologis.id dilapangan, masih ditemukan beberapa desa yang mendapatkan program SPAM 2022 belum berfungsi dan dinikmati masyarakat.