Inspektorat Lampung Utara Kembali Periksa Dugaan Pungli SPAM 2022
LAMPUNG UTARA - Inspektorat
Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang
dilakukan oleh oknum tim pelaksana dan penanggung jawab Dinas PUPR setempat pada
kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengolahan Air Limbah
Domestik (SPALD) 2022.
Hal tersebut dibenarkan Irbansus Inspektorat Lampung Utara,
M. Ridho. Menurutnya, telah dijadwalkan beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) pengelola tingkat desa untuk dimintai keterangan.
"Beberapa KSM akan kita ambil keterangan atas dugaan
itu (pungli)," jelas Ridho, Senin (15/5/2023).
Ridho menambahkan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari
pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terpisah, Ketua LSM Lentera Lampung, Muharis Wijaya
menjelaskan berdasarkan kajian dilakukan oleh lembaganya pada pelaksanaan
Kegiatan Pengelolaan Dak Fisik Air Minum sebesar Rp12.234.490.000,- dan Dak
Fisik sanitasi sebesar Rp4.780.162.000 pada 2022 lalu terindikasi kuat ada tindak
pidana KKN oleh tim pelaksana dan penanggung jawab Dinas PUPR Lampung Utara.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi (SPAM) dan (SPALD)
melalui PUPR yang tersebar di 27 desa di Kabupaten Lampung Utara ada beberapa
point," ujar Muharis.
Diantaranya, pelaksanaan program SPAM yang dilakukan di 18
Desa dengan total anggaran Rp11,7 miliar dan SPALD atau Jambanisasi dilaksanakan
di 9 desa senilai Rp4,5 miliar dan kondisi dilapangan tidak adanya papan
informasi.
Muharis mengatakan pengkondisian KSM dalam pengadaan
pipanisasi dan peralatan jambanisasi oleh oknum dinas PUPR dengan cara KSM
diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mampu dalam hal pengadaan
pipanisasi dan peralatan jambanisasi.
"Selain itu pengkondisian tersebut bertujuan untuk mendapatkan
diskon dari pabrik/distributor yang besaran nya mencapai 40% dengan merk dan
kualitas pipa PVC dan assesorisnya apakah sesuai dengan spek," imbuh
Muharis.
Kemudian dugaan permintaan setoran 15 persen untuk
pengamanan oleh oknum Dinas PUPR, dengan alasan pengamanan media agar program
tersebut bisa terlaksana dengan lancar.
"Poin terakhir adanya indikasi kuat pelanggaran aturan
dan ketentuan tentang penanganan pekerjaan perpipaan yang tidak dilakukan oleh tenaga
kerja yang bersertifikat tenaga tehnis, karenanya diduga kuat bahwa pekerjaan
instalasi perpipaan tidak berfungsi maksimal karena dilakukan asal-asalan tanpa
perhitungan tehnis," pungkas Muharis.
Berdasarkan pantauan Monologis.id
dilapangan, masih ditemukan beberapa desa yang mendapatkan program SPAM 2022 belum
berfungsi dan dinikmati masyarakat.