Inilah Struktur & Tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (20/7).
Komite yang dimaksud dalam Peraturan Presiden ini ada 3, yakni komite kebijakan, satgas penanganan COVID-19 dan satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam komite kebijakan sendiri ada struktur komite kebijakan dan ketua pelaksana.
Komite kebijakan di ketuai oleh Menko Perekonomian dan dibantu oleh enam wakil ketua masing-masing Wakil Ketua 1 Menko Marives, Wakil Ketua 2 Menko Polhukam, Wakil Ketua 3 Menko PMK, Wakil Ketua 4 Menkeu, Wakil Ketua 5 Menkes dan Wakil Ketua 6 Mendagri.
Sementara, Ketua pelaksana komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tersebut, Ketua pelaksana dijabat Meneg BUMN, Sekretaris 1 bidang program Raden Pardede dan Sekretaris 2 Bidang Administrasi Sekretaris Menko Perekonomian.
Dalam Perpres tersebut juga menerangkan tugas masing-masing dalam melaksanakan peraturan ini.
Komite kebijakan sendiri melakukan kerja kerja penyusunan rekomendasi, langkah-langkah, pelaksanaan kebijakan, terobosan strategis yang diperlukan kepada presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan perekonomian serta transformasi ekonomi nasional.
Selain itu, komite kebijakan juga melakukan monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan perekonomian serta transformasi ekonomi nasional
Ketua pelaksana komite dalam perpres ini bertugas mengintegrasikan, mengkordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan perekonomian serta transformasi ekonomi nasional. Kemudian terkait rincian tugas dan susunan keanggotaan sekretariatan di komite ditetapkan oleh ketua komite kebijakan.
Posisi satgas percepatan penanganan COVID-19 nasional di ubah menjadi satgas penanganan COVID-19 yang tugasnya sejalan dengan tugas-tugas saat ini yang di ketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Lalu satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional dalam komite ini sendiri diketuai oleh Wamen 1 BUMN. Presiden Jokowi dalam perpres ini membuat dua satuan tugas dengan kerja-kerja yang terintegrasi yaitu satgas penanganan COVID-19 dan satgas pemulihan trasnformasi ekonomi nasional.
Komite kebijakan sendiri melakukan laporan berkala kepada presiden setiap tiga bulan atau sewaktu waktu jika diperlukan.
Sementara satgas penanganan COVID-19 melakukan laporan rutin setiap hari atau menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada presiden dan ketua komite kebijakan sewaktu waktu bila diperlukan.
Berbeda dengan satgas penanganan COVID-19, maka satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional memberikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu waktu jika diperlukan kepada presiden dan komite kebijakan.