Inilah Dasar Hukum dan Tuntutan Alvin Lie Pada Indosat Ooredoo

Inilah Dasar Hukum dan Tuntutan Alvin Lie Pada Indosat Ooredoo
Alvin Lie (foto: istimewa)

JAKARTA – Alvin lie merupakan anggota komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang pada tanggal 14 Agustus 2020 melakukan  gugatan kepada Indosat. Terkait ketidakwajaran waktu SMS iklan penawaran.

“Alvin Lie meskipun seorang pejabat negara namun dalam dirinya tetap melekat sebagai konsumen dan dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen” ujar David dalam tulisannya

Dr. David Tobing Kuasa Hukum Alvin lie, menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.”

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

“Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan iklan SMS penawaran yang menganggu tersebut, meskipun penggugat telah berulang kali mengajukan keberatan” tegas David Tobing dalam keterangan tertulisnya sabtu (15/8).

Menurut David tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara

b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS).

“kami meminta menghukun Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus Rupiah)” dalam akhir rilisnya