Ini Penyebab UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Ini Penyebab UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan bersyarat UU Cipta Kerja karena dalam proses pembuatannya tidak sesuai prosedur. Putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi publik.

“Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa dalam prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Misalnya seperti sulitnya masyarakat dalam mengakses naskah akademik sehingga tidak bisa memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan,” terang anggota Fraksi Nasdem DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Direktur LBH Bandarlampung ini menjelaskan uji formil ini merupakan sejarah yang ke depan bisa dilakukan kembali.

“Hari ini banyak sekali buruh yang melakukan unjuk rasa. Bahkan sejak proses pembentukan undang-undang cipta kerja karena merasa tidak diakomodir kepentingannya. Saat ini pemerintah dan DPR diberi waktu untuk membenahi dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-undang cipta kerja," kata ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Lampung Selatan itu.

Penjelasan Wahrul ini sampaikan saat diskusi  bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Serikat Buruh dan Akademisi, Kamis (9/12/2021) di Kampus Universitas Bandar Lampung.

“Ruang-ruang ilmiah seperti ini memang harus ditumbuh-suburkan. Apalagi kajiannya ada mengenai putusan Mahkamah yang memang sedari awal menjadi perbincangan yakni pembentukan Undang-undang Omnibus Law,” ucap Wahrul. Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi.