Ini Penjelasan Lesty Soal HakCuti Buruh Perempuan Dalam UU Omnibus Law

Ini Penjelasan Lesty Soal HakCuti Buruh Perempuan Dalam UU Omnibus Law
Lesty Putri Utami (Kiri). (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami meluruskan kesalahan persepsi masyarakat terkait hak cuti buruh perempuan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menggunakan akun media sosial instagramnya, anggota DPRD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak ini memberikan penjelasan mengenai hak cuti buruh perempuan, yang diatur dalam UU Omnibus Law.

Menurut Lesty, sapaan akrabnya, kabar hak cuti untuk kaum buruh perempuan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dihapus tidaklah benar. Dia menyebut hak tersebut tetap ada.

"Pertama saya ingin meluruskan opini hak cuti untuk perempuan seperti, cuti hamil, cuti melahirkan dan lain-lain itu dihapuskan," kata Lesty, Kamis (08/10).

Dia menjelaskan, cuti hamil, melahirkan dam lainya dalam diatur dalam UU Ketenaga Kerjaan no 13, dalam pasal 82 hingga pasal 85. Dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, hak cuti buruh tetap diberikan seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

"Dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, tidak ada pembahasan tentang hak cuti dan sebagainya untuk buruh perempuan. Artinya masih sama dan berpatokan seperti Undang-undang tenaga kerja yang lama," kata dia.

Dia menjelaskan, UU Omnibus Law ini sifatnya hanya membahas poin-poin yang ada perubahan saja. Dia mencontohkan seperti hak buruh perempuan tentang cuti hamil, melahirkan dan lainnya di UU ketenagakerjaan no 13 diatur dalam pasal 82 sampai pasal 85, sedangkan di UU Omnibuslaw Cipta Kerja, pasal tentang cuti terdapat di pasal 80 sampai pasal 87, tersebut tidak mengalami perubahan. Masih mengikuti yang lama.

"Secara garis besar, pasal yang tidak ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada artinya masih mengikuti pasal yang terdapat pada UU sebelumnya. Makanya dalam draf UU Omnibuslaw Cipta banyak pasal yang hilang, dari pasal 79 langsung ke pasal 88," kata dia.

Dia pun meminta masyarakat, terutama mahasiswa dan buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan turun kejalan secara damai. Jangan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Namun sebelum itu, pelajari dulu subtansinya.

"Demo boleh, karena itu bagian dari demokrasi kita, namun yang perlu di ingat jangan merusak fasilitas umum, dan pelajari subtansinya. Jangan sampai masyarakat malah termakan opini hoaks," kata dia.