Ini Alasan Camat Gedongtatan Batalkan Akta Hibah Lahan Warga

Ini Alasan Camat Gedongtatan Batalkan Akta Hibah Lahan Warga
Camat Gedongtataan M Iqbal

PESAWARAN - Camat Gedongtataan M Iqbal membenarkan dirinya telah mengeluarkan surat pembatalan akta hibah atas nama Acepuri. Alasan pembatalan itu, karena ada surat dari desa yang diajukan kepada dirinya.

Iqbal menyampaikan alasan itu kepada Ketua LSM Galak Provinsi Lampung,  LSM Gencar Pesawaran dan Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH. MH yang melakukan konfirmasi terkait tanah yang masih bersengketa tersebut.

"Memang saya akui, akta hibah atas nama Acepuri saya batalkan atau saya cabut walaupun saya yang bikin. Dasarnya adalah karena adanya surat pengajuan dari desa, bukan tanpa dasar saya mencabut akta hibah tersebut, " ucapnya di kantor Kecamatan Gedongtatan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (29/11).

Terkait kepala desa yang tidak mau membuatkan Surat Pengantar (SPPT) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah milik Acepuri, karena terkendala surat pencabutan akta hibah yang ditandatangani camat, Iqbal menepis tudingan itu.

"Yang benar itu dasarnya surat pengajuan dari desa yang menentukan untuk dikeluarkan akta hibah ini. Jadi bukan di saya dasar pengajuannya itu. Jadi mohon dimengerti, jangan di bolak-balik," ujarnya.

Ketua LSM GALAK Provinsi Lampung Aliyaman menegaskan perbuatan camat yang dengan mudah mencabut surat akta hibah dengan dasar hanya pengajuan dari desa sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Bisa habis tanah orang jika camat gampang mencabut seenaknya tanpa memediasi atau mengkonfirmasi pemilik tanah dahulu terkait surat pencabutan dari desa tersebut, "ungkapnya.

Seharusnya, kata Aliyaman, camat memanggil dulu pemilik tanah untuk mengetahui kebenaran atas surat pengajuan pencabutan akta hibah yang disampaikan oleh desa, baru kemudian camat bisa mengesahkan atau tidak.

Senada dikatakan Ketua LSM Gencar Kabupaten Pesawaran Ahmad Yani. Camat seharusnya memanggil dahulu pihak-pihak yang bersangkutan terkait tanah yang bersengketa tersebut.

"Saya berharap agar Pak Camat bisa memfasilitasi untuk memanggil Kepala Desa Pampangan serta kedua belah pihak yang bersengketa untuk diadakan rembug agar permasalahan ini cepat selesai tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Dia khawatir, jika persoalan tidak segera diselesaikan akan terjadi gesekan atau provokator dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

“Sebab permasalahan ini, Pak Camat lah yang mesti bertanggung jawab selaku pemangku kebijakan untuk menelusuri, mencari dan mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkap dia.