Ini 4 Cara Ajukan Kekayaan Intelektual

PANDEGLANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Andi Taletting Langi membagikan cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi karya-karya kreatif pencipta berupa karya sastra, karya seni, dan ilmu pengetahuan serta karya-karya hak berupa pertunjukkan, rekaman suara.
“Karya-karya ini haruslah dilindungi. Bagi pemilik karya cipta dapat mengajukan kekayaan intelektual melalui 4 cara. Yaitu; langsung di Kanwil Kemenkumham Banten sebagai perwakilan Ditjen Kekayaan Intelektual di Daerah, melalui konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar yaitu profesi hukum khusus mengurus Kekayaan Intelektual menurut PP No.2 Tahun 2005, melalui sentra Kekayaan Intelektual yang berada di perguruan tinggi atau badan litbang, dan secara mandiri dan online,” jelas Andi Taletting Langi pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diadakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten di Ballroom Horison Altama Hotel Pandeglang, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi karyanya.
Sebagai contoh, kata Andi, dalam sebuah produk smartphone, terdapat lima kekayaan intelektual yang dapat diajukan pelindungan kekayaan intelektualnya yaitu paten berupa baterai, layar, dan kombinasi sistem agar dapat difungsikan sebagai telepon genggam, internet, dll. Yang kedua adalah merek (berupa nama atau brand dari smartphone tersebut), ketiga adalah hak cipta yaitu perangkat lunak/aplikasi yang ada di smartphone, keempat desain industri berupa tampilan smartphone dan yang terakhir adalah desain tata letak sirkuit terpadu.
Lalu, Mengapakah Perlindungan Kekayaan Intelektual itu penting?
Andi Taletting Langi menjelaskan, dengan perlindungan kekayaan intelektual ini akan semakin mendorong kreator (pencipta, pendesain, ataupun inventor) untuk terus berkarya. Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga bermanfaat untuk melindungi usaha, mengembangkan usaha dalam bentuk lisensi dan franchise.
“Bukan itu saja, perlindungan kekayaan intelektual bisa sebagai aset usah yang dapat dialihkan haknya dengan dijual kepada pihak lain dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat di tengah persaingan ketat jaman ini,” tandasnya.