Implementasikan Restorative Justice, Kumham Banten Gelar Rakor Dilkumjakpol

SERANG – Untuk memberikan gambaran terkait implementasi keadilan restoratif di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar rapat koordinasi (rakor) Dilkumjakpol.
Diselenggarakan di Ballroom Hotel Le-Dian, Kota Serang, Senin (30/5/2022), kegiatan ini mempertemukan para APH diantaranya Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Banten
Rakor juga turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Pratama, Administrator dan 16 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengungkapkan, paradigma pemidanaan di berbagai Negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) dan deterrence (pencegahan) yang berfokus pada penghukuman atas pelaku kejahatan menjadi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak-pihak yang terkait dalam suatu tindak kejahatan-pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku hingga masyarakat.
“Di Indonesia, pendekatan keadilan restorative sudah mulai diterapkan secara resmi dalam penanganan anak melalui legalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ungkapnya.
Tejo Harwanto menyampaikan, Kemekumham sendiri melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini telah menyusun dan mensosialisasikan Draft Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pedoman penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan, pembinaan, dan pengawasan berdasarkan keadilan restoratif.
“Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk menangani kelebihan hunian di Lapas/Rutan sebagai pengembangan kebijakan penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pendekatan non-institusional. Kita berharap bahwa adanya terobosan dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan secara umum dapat menjamin penegakan hukum secara umum serta dapat menekan tingkat over crowded penghuni yang ada di Lapas dan Rutan di Wilayah Banten secara khusus,” pungkasnya.