IDI Lampung Perkuat Aspek Hukum Dalam Praktik Kesehatan

BANDARLAMPUNG – Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, memperkuat aspek hukum dalam praktik kesehatan yang ada. Hal itu terungkap dalam seminar Aspek Hukum dalam Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di BallRoom Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (29/05).
Pada seminar yang dihadiri perwakilan PB IDI Pusat dan beberapa narasumber, panitia menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketua IDI Lampung Prof Asep Sukohar berharap semua tenaga kesehatan di Lampung memahami persoalan yuridis kesehatan tanpa mengurangi dan takut dalam bertindak secara medis.
“Agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat jadi lebih lancar dan berdaya guna,” kata Asep.
Seminar yang dilakukan dalam rangka memperingati hari bhakti Dokter Indonesia ini, dilakukan penuh dalam satu hari. Pembicara lain dari majelis kehormatan etik kedokteran IDI Lampung menyampaikan paparan terkait peran MKEK dalam dugaan malpraktik dalam pelanggaran kode etik kedokteran.
Sementara akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) M Fakih, memberikan paparan tentang aspek hukum perdata dalam kerangka UU tentang rumah sakit.
Kemudian Guru Besar Ahli Pidana Prof. Sunarto menjelaskan tentang penyelesaian tuntutan malpraktik dalam kerangka hukum pidana. Lalu, Edi Rifai mengupas tentang hubungan Undang-undang kesehatan dan praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan.
Dari dunia praktisi juga hadir perwakilan Polda Lampung, yang menguraikan tentang peranan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dugaan malpraktik.
Acara seminar ini juga terlihat dihadiri para stakeholder pelayanan Kesehatan mulai dari tenaga medis, rumah sakit, klinik sampai pelaku jasa keuangan dalam hal ini asuransi Kesehatan.
Pada akhir acara paparan dalam kegiatan ini ditutup dengan materi bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit dan B3.
MonologisTV: DOKTER BERTUALANG POLITIK? COVID-19 dan HAPPY ASMARA