HMI Beri Perhatian Khusus ke Masyarakat Register 44 Waykanan

BANDARLAMPUNG-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberi perhatian khusus kepada masyarakat Register 44, Waykanan, Lampung, yang mengaku tidak mendapatkan hak kewarganegaraan.
Ketua Bidang Hukum Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh mengatakan bahwa perjuangan masyarakat adalah juga perjuangan HMI.
“Sebab itulah spirit lahir nya HMI dan telah tercantum pada landasan ideologis perjuangan HMI bahwa membela kaum-kaum mustadh'afin adalah keharusan,” ujar Rifyan melalui keterangan tertulis, Jumat (1-11-2024).
PB HMI kata dia, akan memvalidasi kebenaran informasi yang berkembang dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Untuk diketahui, baru-baru ini beredar video pengaduan masyarakat Register 44 Waykanan yang menyatakan bahwa selama 25 tahun tidak mendapatkan hak kewarganegaraan seperti KTP KK dan akta kelahiran.
Iimbasnya anak keturunan mereka sulit mendapatkan akan pendidikan pengaduan.
Video tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan beredar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG).
Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, perwakilan masyarakat Register 44 bernama M Jakfar mengatakan, total jumlah penduduk Register 44 Wakanan adan 10.000 jiwa. Selama 25 tahun mereka tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Jangankan bantuan pemerintah di sektor pendidikan anak, kesehatan, dan sosial seperti PKH dan lainnya, untuk mendapatkan KTP KK dan akte kelahiran pun tidak diberikan oleh pemerintah,
Selain itu fasilitas penerangan listrik tidak ada jalan-jalan lingkungan rusak parah, selama ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah Kabupaten.
Dengan pengaduan lewat video tersebut, mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar dan memberikan kebijakan atas keluhan mereka selama ini.