Hingga Februari 2022, Jasa Raharja Lampung Keluarkan Santunan Rp9,2 Miliar

BANDARLAMPUNG – Pada 2022 ini, besaran santunan yang sudah disalurkan Jasa Raharja Lampung bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp9,2 Miliar.
"Dari catatan kami, angka tersebut hingga Februari 2022,” ungkap Kepala Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane saat diskusi publik yang diadakan PWI Lampung di Balai Solfian Ahmad Bandarlampung, Kamis (17/3/2022).
Zulham merinci jenis santunan meninggal dunia untuk kecelakaan darat, laut dan udara sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban kecelakaan darat dan laut serta Rp25 juta untuk kecelakaan di udara.
“Biaya penguburan Rp4 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta dan biaya ambulan Rp500 ribu," imbuh Zulham.
Dia menyebut secara nasional hampir 21 persen kecelakaan terjadi di jalan tol.
Untuk santunan, kata dia, Jasa Raharja selalu berupaya secepat mungkin menyerahkannya ke keluarga korban dengan syarat data-data korban sudah lengkap.
"Ada standar nasional kecelakaan ringan itu tiga jam, maka kami mampu menyelesaikan hanya 1 jam saja. Begitu juga santunan meninggal dengan tenggat waktu tiga hari maka kami percepat dengan hanya maksimal 1 hari 6 jam saja," katanya.
Dalam memenuhi proses klaim pengendara yang berhak menerima santunan, Muhammad Zulham Pane menyebut selalu berdampingan dengan kepolisian.
"Sebab salah satu syarat adalah berita acara polisi ada itu siapa saja yang bisa mendapat kalaim dan apa persyaratan penerima santunan selaku korban," sebutnya.
Ada juga beberapa catatan lain yakni, bila menaiki kendaraan angkutan umum yang sah yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran premi iuran seperti contoh naik bus damri dan kapal penyebrangan maka layak dapat dua pertanggungan.
"Pemilik kendaraan bermotor juga demikian saat membayar pajak kendaraan, dana inilah yang dikumpulkan Jasa Raharja untuk menyantunin korban ke keluarga korban dan waris. Laka dua kendaraan, maka dua-duanya dapat santunan," paparnya.