Herman HN Tata Kepemilikan Tanah di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penataan kepemilikan tanah di Bandarlampung lebih jelas dan tertib melalui reforma agraria.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, sampai saat ini masih ada tanah warga yang masih tumpang tindih kepemilikannya sehingga masyarakat diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Rakor ini diadakan agar reforma agraria di kota ini berjalan dengan baik, bagaimana penataan pemilikan tanannya dengan tertib," kata Herman HN, Rabu (16/09).
Herman HN meminta kalau ada tanah yang belum bersertifikat segera dibuat surat-suratnya dengan segera mendaftar di BPN Bandarlampung melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya berharap kepemilikan tanah di Kota Bandarlampung memiliki legalitas semuanya agar masyarakat merasa lebih aman dan sejahtera. Maksud saya kalau sekarang sudah tertib ke depan lebih baik lagi, dan masyarakat yang belum memiliki sertifikat supaya cepat diurus," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Bandarlampung, Ahmad Aminullah, mengatakan, bahwa hingga saat ini yang baru dibantu oleh pihaknya dalam mendapatkan sertifikat tanah yakni warga Pulau Pasaran, Telukbetung Timur.
"Kita memberikan bantuan sertifikat baru di Pulau Pasaran dan nantinya akan berkelanjutan di sana tanah yang sudah memiliki sertifikat kurang lebih sekitar 12 hektare," kata dia.
Menurutnya, dalam memberikan bantuan persertifikatan tanah; pihaknya melihat potensi pertumbuhan ekonomi di suatu daerah yang akan diberikan sertifikat.
"Misal di Pulau Pasaran, kita tau di sana potensi ekonominya bagus, masyarakatnya mayoritas berkegiatan di perikanan, sehingga memang perlu dibantu dalam pembuatan sertifikat tanahnya," kata dia.