Hasil Investigasi Inspektorat Tanggamus: Proyek Dana Desa Banjarmasin di Mark Up

TANGGAMUS - Inspektorat Tanggamus, Lampung menemukan adanya penggelembungan pembayaran dalam pembelian barang dalam realisasi Dana Desa (DD) oleh Kepala Pekon (Desa) Banjarmasin, Kecamatan Bulok.
“Kalau pekerjaannya tidak ada yang fiktif,” kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah saat ditanya terkait hasil pemeriksaan dugaan pengerjaan fiktif dan mark up dalam penggunaan DD Tahun anggaran 2017—2018 di Pekon Banjarmasin yang dilaporkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
Gustam mengatakan, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan serta investigasi langsung di lapangan.
"Dari hasil tersebut, ditemukan nilai kurang lebih Seratus Juta Rupiah selisih dari pengeluaran belanja barang," kata Gustam saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (10/06).
Dari hasil itu, lanjut Gustam, Inspektorat sudah melakukannya pemanggilan terhadap yang bersangkutan (kades), dan telah menyiapkan data ril dari hasil investigasi di lapangan.
"Dan ranah kewenangan Inspektorat adalah pemeriksaan dan pembinaan, kalau pun ada atau tidak unsur pelanggaran hukum atas kerugian negara itu, yang menetapkan adalah aparat penegak hukum, kewenangan kami dalam pembinaan adalah meminta kesediaan yang bersangkutan dan memberikan tenggat waktu sesuai aturan untuk mengembalikan anggaran tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjutnya lagi, nanti akan diserahkan ke APH dalam hal ini Polres dan Kejari Tanggamus, “Karena APH juga sudah menunggu hasil kinerja kami terkait masalah tersebut,” kata dia.
"Jadi, resminya perkara itu akan berlanjut atau tidak, itu sudah kewenangan APH, dan bukan ranah kami lagi," tegasnya.
Selanjutnya Gustam berharap kepada masyarakat yang mengadukan permasalahan tersebut untuk bersabar, karena proses dan prosedur harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan itu pada 5 April 2021 lalu, dan sekarang sudah selesai, tinggal dilaporkan dan tanda tangan pimpinan dalam hal ini Bupati Tanggamus. Artinya pekerjaan itu memang telah benar-benar kami laksanakan, tidak ada upaya mengulur-ulur waktu. Kita juga harus teliti dalam menangani laporan, semua pihak harus dipanggil dan dimintai keterangan, investigasi di lapangan, semua harus sesuai fakta, karena resiko kami juga bila salah dalam melaksanakan tugas adalah jabatan kami. Dan penghitungan ini sudah sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Tanggamus datang ke Kantor Inspektorat untuk menanyakan hasil audit atas laporan masyarakat terkait dugaan pekerjaan fiktif dan mark up anggaran pada beberapa item pengerjaan yang dilakukan Kepala Pekon setempat, pada realisasi DD Tahun 2017--2018 yang lalu.
Pelapor berharap agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum atas dugaan tersebut.