Hardiknas Ditengah Hiruk Pikuk Pilkada Serentak Nasional 2024

Hardiknas Ditengah Hiruk Pikuk Pilkada Serentak Nasional 2024
Ahmad Muslimin | Foto: dok.rpibadi

Oleh: Ahmad Muslimin*)

SETIAP tanggal 2 Mei di Indonesia di peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan 2 Mei merupakan hari lahir Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantoro.

Sedangkan secara internasional tanggal 2 Mei di peringati sebagai hari kakak beradik, hari kata sandi, dan hari ikan tuna.

Slogan Hardiknas 2024 adalah: "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar".

Seperti yang diketahui rakyat Indonesia tentang pendidikan termaktub dalam preambule UUD 1945, Yang secara umum menyatakan pendidikan di selenggarakan untuk mencerdaskan kehidupan  bangsa.

Namun demikian pendidikan kini telah jadi industri dan perguruan tinggi telah jadi Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHPT).

Pemerintah pusat juga gelontorkan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk gratiskan biaya pendidikan dasar dari SD s/d SMU/K dan di terbitkan pula kartu indoensia pintar (KIP).

Agar yang lulus SMU/K bisa kuliah gratis di Perguruan tinggi negeri (PTN) dan di Perguruan tinggi swasta(PTS) di dalam negeri dan luar negeri, dan negara juga dirikan sekolah kedinasan. Serta lacurnya pada praktek penerimaan peserta didik masih ada praktek pungli yang harus di berantas oleh pemerintah di tiap tingkatan dan konon katanya ada pula praktek perploncoan yang juga harus di tiadakan. Agar para lulusan pendidikan saat bekerja di kepemerintahan dan perusahaan swasta tidak pernah mau lakukan praktek korupsi dalam bentuk apapun.

Hardiknas harus pula menjadi dian atau pelita untuk rakyat yang akan memilih 37 calon gubernur, 93 calon walikota dan 415 calon bupati. Dengan sivitas kampus hadirkan bacaan yang mengedukasi rakyat  untuk melek politik karna buta politik adalah sesuatu hak yang sangat berbahaya di dunia.

Karena rakyat juga penting mengetahui tentang UU Pilkada dan PKPU, agar tidak terjerat sanksi hukum yang berlaku pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak nasional yang akan di laksanakan pada 27 November 2024.

Saya, Ahmad Muslimin, mengimbau kepada rakyat Indonesia khususnya warga di provinsi lampung untuk berpartisipasi aktif dan tidak Golput. Serta memilih Calon Kepala Daerah (Cakada) bukan karena adanya praktik money politics.

Kemudian individu rakyat dan pengusaha yang mau sumbang Cakada ikuti UU Nomor: 10 tahun 2016 tentang tata cara sumbangan dana kampanye yang tertuang dalam pasal 74 ayat 5.

Sedangkan CAKADA patuhi pasal 76, pasal 187 ayat 5 dan ayat 6.

*)Bakal Calon Gubernur Rakyat Lampung (GURLA) jalur perseorangan / independen.