Hambat Kerja Jurnalis, Tiga Oknum Satpam PT PSB Terancam Pidana

Hambat Kerja Jurnalis, Tiga Oknum Satpam PT PSB Terancam Pidana
Foto: Istimewa

SERANG – Tiga oknum satpam PT Pahala Sukses Bersama (PSB) disinyalir menghalang-halangi tugas jurnalis yang hendak melakukan wawancara dengan pihak perusahaan.

Insiden tersebut terjadi saat Ahsay, wartawan media online meliput aksi demo warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, di perusahaan yang memproduksi pelet ikan tersebut pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

"Ga boleh masuk, Pak. Ini perintah atasan,"ucap salah satu oknum satpam.

Walau sempat mengatakan berkali-kali dirinya dari media, Ahsay yang juga Sekertaris Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) itu tetap dilarang melakukan wawancara.

"Bukannya mengekang, Pak. Ini perintah atasan, Pak," ucapnya lagi.

Pengurus PWI Kabupaten Serang itu coba menjelaskan, bahwa tindakan melarang wartawan meliput melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

"Paham, saya paham. Bapak juga harus paham kerja saya disini," ucap satpam lainnya.

Mendapat pernyataan seperti itu, Ahsay sedikit berang.

"Yang harus paham siapa? Anda harus tahu Undang-undang Pers, tidak boleh menghalangi kami (wartawan). Kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh," ucapnya saat dihadang di pintu masuk pabrik.

Terpisah, Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra menyayangkan insiden tersebut.

Andrea mengatakan, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ujarnya.