Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Warga Lentong Aceh Singkil

SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menolak gugatan ganti rugi Skl yang diajukan Ali Murdana, warga Desa Lentong, Kuta Baharu, Aceh Singkil terhadap oknum mantan kades, Kapolres dan Kajari Aceh Singkil.
Sidang dengan agenda membacakan putusan perkara gugatan ganti rugi Nomor.8/Pdt.G/2020/PN di gelar di Ruang Sidang II Candra Kantor Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (04/03) sore.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Ramadhan Hasan sebagai Hakim Ketua, Antoni Febriansyah sebagai Hakim Anggota 1 dan Redy Hary Ramandana sebagai Hakim Anggota-2. Sementara pihak penggugat Ali Murdana hadir sendiri sementara para tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa nya.
Dalam sidang itu Majelis hakim membacakan putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi atau bantahan tergugat 2, Kapolres Aceh Singkil, mengenai gugatan penggugat yang dinilai kabur dan tidak jelas (obscure libel) sehingga gugatan Ali Murdana dinyatakan tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, Ali Murdana menyatakan kecewa dengan putusan Hakim dan akan berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Saya cukup kecewa atas putusan Majelis Hakim karena saya selama lima bulan ditahan di rutan dan akibatnya saya kehilangan pekerjaan," jelas Ali Murdana.
Sementara itu, Muhammad Ishak dan rekan, selaku kuasa hukum mantan Kepala Desa Lentong yang juga sebagai tergugat 1 merasa cukup puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.
"Kita dari tergugat 1 cukup puas dengan putusan Hakim pada hari ini karena apa yang dipertimbangkan majelis hakim cukup arif dan bijaksana," ujarnya.
Meskipun telah dimenangkan, pengacara muda Aceh Singkil itu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dengan alasan karena masih tersedia tenggang waktu selama 14 hari kedepan untuk menyatakan sikap.
"Ya atas putusan itu kita masih pikir-pikir karena menyangkut gugatan balik (gugatan rekonvensi) dari kita masih belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim artinya pelajari dahulu, seandainya nanti penggugat melakukan upaya banding akan kita persiapkan untuk bantahan dikontra memori banding," tutupnya.
Untuk diketahui, gugatan ganti kerugian ini muncul karena penggugat Ali Murdana merasa keberatan atas proses hukum pidana terhadap dirinya.
Ali Murdana telah dinyatakan lepas dari tuntutan oleh Hakim dalam perkara pidana Pengrusakan Jalan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor. 106/Pid.B/2018/PN Skl dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid.Sus/2019.