Hak Normatif Guru Tidak Diperhatikan, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan Maybrat

Hak Normatif Guru Tidak Diperhatikan, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan Maybrat
Kepala SD YPK Pengharapan Roma dan Kepala SD Susumuk. (Eddwin Charles Fatie)

MAYBRAT - Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dinilai minim dalam pelayanan yang efektif terhadap hak-hak normatif guru. Kekesalan itu disampaikan sejumlah guru SD kedapa media di depan kantor bupati, Selasa (23/06).

Kepala SD YPK Pengharapan Roma,  Andarias Kaitana didampingi Kepala SD Susumuk mengatakan, pihaknya sebagai guru hingga saat ini tidak ada kejelasan pelayanan dari dinas itu terkait dengan hak normatif mereka seperti gaji, lauk pauk yang tak kunjung dibayar, khususnya di Aifat Raya.

Menurut Kaitana, guru-guru terutama Aifat Raya sudah semaksimal mungkin melakukan kewajiban, oleh sebabnya, dirinya mengharapkan agar sesering mungkin dinas harus hadir di kantor untuk berikan kejelasan terkait nasib para guru.

"Kami ini tidak pernah peroleh informasi yang jelas dari dinas, datang lalu pulang, datang lalu pulang (tiba berangkat) tidak pernah ada pelayanan yang kontinyu, hanya begitu-begitu saja," ungkap pria yang katanya adalah pengurus PGRI untuk wilayah Aifat.

Pekerjaan menyangkut sumbernya manusia ini, bagi dia, harusnya menjadi perhatian penuh terutama pihak dinas pendidikan, baik itu penataan kerja maupun pelayanan terhadap tenaga guru sendiri.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Maybrat yang diwakili Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Paskalis Kosamah menjelaskan, tidak relevan apabila penilaian itu datang hanya sepihak wilayah saja mestinya menyeluruh. Pasalnya, hal menyangkut kejelasan tersebut hampir dirasakan guru-guru seluruh Maybrat

Kosamah bahkan mengklaim, sampai sejauh ini hak para guru telah berjalan maksimal.

 "Selama ini, bagi saya, hak pegawai ini rata-rata jalan dengan mulus semua ini," terangnya kepada media depan Kantor Bupati Maybrat, Rabu (24/06).

Hanya saja, jelas kosamah, yang menjadi proses sekarang adalah tunjangan daerah terpencil dan sertifikasi guru, namun semua itu masih menunggu aliran dana dari beberapa sumber diantaranya, dana DAK dari pusat, dana Otsus, serta APDB Maybrat sendiri.

"Keberadaan dana-dana ini kan ada yang masuknya cepat dan ada pula yang lambat, misalnya dana otsus kan sampai sekarang belum ada," jelas Kosamah

Paskalis mengatakan, pihkanya di ddinas sejauh ejauh telah memasukan permintaan ke pihak keuangan dan sementara diproses di pihak bank bagi tunjangan daerah terpencil maupun sertifikasi, namun untuk satu triwulan.

"Tapi yaa itu lah, proses pengurusan keuangan ini tidak semudah kita membolak balikan telapak tangan yaa, urus tunjangan satu Maybrat ini bukan hal yang gampang," terangnya.

Kosamah pun tak segan-segan memberi kritikan kepada para guru bahwa biasakan menuntut hak namun perlu disetarakan dengan kewajibannya

"Kalau hak itu mereka (para guru) bicaranya tinggi, tapi tanggung jawab sama sekali tidak ada, ini menurut saya, saya sendiri orang lapangan tahu sisituasi itu," tegasnya.

Menurut dia, para guru juga kebanyakan terlalu dilenakan dengan banyaknya tunjangan yang dimemiliki sehingga tanggung jawabnya sering jadi terbengkalai

"Kalau kita hitung, ada sertifikasi, tunjangan daerah terpencil, LP, tambahan penghasilan, ada gaji 13 & 14, ada juga boskap, dana bos, ini semua juga sering membuat para guru melupakan tugas maupun tanggungjawabnya," pungkasnya.