Hak Jawab Kantor Hukum Riri Gusda & Partners

Hak Jawab Kantor Hukum Riri Gusda & Partners
Foto: Dian Surahman/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Kantor Hukum Riri Gusda & Partners memberikan hak jawab terkait artikel monologis.id yang berjudul: “Gadaikan Mobil Warga, Oknum Ketua RW Dipolisikan

Artikel itu ditulis oleh Dian Surahman dan diunggah pada Sabtu (12/06) pukul 00.02 WIB.

Hak jawab ini diterima monologis.id pada Sabtu (12/06) Pukul 20.14 WIB. Berikut selengkapnya:

Untuk dan atas nama klien kami JAYA, beralamat di Pinggir Rawa RT 02/03 Pegadungan, Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kami, Riri Gusda, S.H., Advokat pada Kantor Hukum RIRI GUSDA & PARTNERS, beralamat di jalan KP Duri Semanan No. 66 RT 005/001 Kalideres, Jakarta 11850, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/AST/RA/V/21 Tanggal 17 Mei 2021 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa kami sangat menyesalkan pemberitaan mengenai permasalahan klien kami yang saat ini sedang kami urus, yang telah dipublikasikan oleh media online dengan portal berita https://monologis.id secara tidak berimbang, menyesatkan, berkonotasi ujaran kebencian (hate speech), bersipat berita bohong (hoax), bahkan sangat tendensius mendiskreditkan Klien kami (vide posting berita MONOLOGIS.ID pada tanggal 12 Juni 2021, pukul 16.29 WIB, oleh perwakilan daerah DKI Jakarta atas nama Penulis DIAN SURAHMAN.

Bahwa secara sadar dan sengaja, Media Online MONOLOGIS.ID melakukan ‘rekayasa  pendapat’  (opinion  enginering)  yang  telah  menyerang kepentingan hukum Klien kami dengan menyebut hal-hal yang tidak benar, diantaranya:

  Gadaikan Mobil Warga, Oknum Ketua RW Dipolisikan

• Ketua RW tersebut sedang menghadapi persoalan hukum lain, terkait pembangunan kaki lima dan sudah dilaporkan kepada lurah.

1. Bahwa benar Klien kami sebagai Ketua RW 03 Kelurahan Pegadungan yang masih menjabat berdasarkan Surat Keputusan, dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang;

2. Bahwa berdasarkan kronologis yang dipaparkan oleh Klien kami, hubungan Klien kami dengan Pelapor adalah hubungan bisnis, yang mana Pelapor tergiur dengan keuntungan jual beli objek tanah yang berlokasi di Kelurahan pegadungan;

3. Bahwa Pelapor dengan inisiatif sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun juga menyerahkan 1 unit mobil Livina dengan nopol AA XXXX RF untuk digadaikan melalui Klien kami kepada penerima gadai, lantaran Pelapor kasihan dengan Klien kami, Klien kami beserta tim pengurus tanah sudah kewalahan dengan biaya operasional pengurusan tanah tersebut, di lain sisi Pelapor mendengar dan melihat langsung ke objek tanah dari penghubung pengurus perkara tanah yang lagi bergulir kepengurusannya dengan keyakinan akan menang, dengan begitu Pelapor akan mendapatkan keuntungan;

4. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2020 dengan diterimanya uang dari penerima gadai oleh Klien kami lansung menyerahkan lagi kepada penghubung pengurus perkara  tanah  tanpa  menggunakan  uang  tersebut  untuk kepentingan pribadi. Adapun perkara penyerobotan tanah tersebut yang lagi berproses  penyelidikannya  di  Kepolisian,  perihal  tentang pelaksanaan                Gelar Perkara Khusus. sepekan berselang proses hukum tentang “Memasuki Pekarangan Tanpa Hak” itu dinyatakan dalam Surat Perintah penghentian Penyelidikan (SP2-Lid);

5. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2020 Pelapor bersama istrinya MAGDALENA LYRA SEKARSARI mendatangi Klien kami di Kantor RW 03 Kelurahan Pegadungan disertai membawa kwitansi bermaterai dengan narasi gadai mobil dan meminta Klien kami untuk menandatangani, tujuan dan maksud dari Pelapor atas penandatanganan kwitansi tersebut adalah untuk jawaban kepada mertua Pelapor. Apabila mertua Pelapor bertanya kepada Pelapor tentang uang penjualan tanah milik Pelapor yang berlokasi di Tangerang. Berdasarkan data kwitansi yang ada pada tanggal 25 Juli 2020 adalah benar adanya dan klien kami mengakui atas hal tersebut;

6. Bahwa pada Pelaporan di Kepolisian tersebut tidak dalam maksud adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan seperti dimaksud oleh Pelapor, akan tetapi perlu sedikit dijelaskan adalah Klien kami berhubungan baik, menjalin komunikasi yang baik dan pada awalnya adalah sudah menganggap keluarga dengan Pelapor;

7. Bahwa sebagai rasa tanggung jawab Klien kami dengan itikad baik menyerahkan uang tunai dan lewat tranfer Aplikasi Bank Mandiri (livin) untuk mencicil uang Pelapor tersebut, maka dari itu Klien kami menunjukkan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya;

8. Bahwa  Klien  kami  sangat  berkeinginan  untuk  segera  memenuhi kewajibannya karena kondisi resesi ekonomi dan bencana Covid-19 membuat rencana  tersebut  menjadi  terhalang,  Klien  kami  sangat koperatif dalam persoalan ini;

9. Bahwa masalah Hukum Perdata adalah hukum private, sangat tak beralasan Pelapor memberitahu permasalahan Klien kami ke instansi tempatnya bekerja, sangat jelas memberitahu permasalahan Klien kami ke instansi tempatnya bekerja dan jelas tindakan itu bentuk upaya Pencemaran Nama Baik dan merupakan Tindak Pidana;

10. Bahwa berkaitan dengan penjelasan kami tersebut diatas, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab, agar Media Online MONOLOGIS.ID memuat pemberitaan secara benar berkaitan dengan permasalahan Klien kami sebagaimana dimaksud diatas,

Demikian Hak Jawab ini disampaikan, terimakasih atas kerjasamanya dan perhatian yang diberikan.

Hormat Kami

Kuasa Hukum

Ttd.,

RIRI GUSDA, S.H.,

Tembusan:

1. Ketua Dewan Pers;

2. Yth, Klien;

3. Arsip sebagai pertinggal;

 

 

Menanggap hak jawab tersebut, monologis.id menyatakan bahwa artikel yang ditulis Dian Surahman telah memenuhi unsur jurnalis 5W+1H serta berdasarkan keterangan narasumber dan pihak-pihak terkait.

Monologis.id menepis tudingan telah menyebarkan berita hoaks atau tendesius. Artikel tersebut berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor Andreas Andi yakni Pius Situmorang, SH yang dikuatkan dengan surat tanda bukti lapor serta hasil konfirmasi Dian Surahman ke Panit Polsek Kali Deres, Jakarta Barat yang memberkan hal laporan tersebut.

Terkait permasalahan lain di luar kasus yang diberitakan, keterangan tersebut disampaikan Pius Situmorang, SH.

Sementara oknum yang menjadi objek berita mengakui perbuatannya dan menyesal serta khilaf atas perbuatannya.