Hajatan di Lampung Timur Kembali Dilarang Sementara Waktu
LAMPUNG TIMUR - Meskipun Lampung Timur masih berstatus zona orange, jumlah pasien COVID-19 terus bertambah.
Bupati Lampung Timur memperbaharui instruksi terkait acara hajatan. Untuk sementara waktu kegiatan tersebut dilarang.
"Menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Lampung serta surat edaran Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mari kita laksanakan dengan ikhlas, cepat dan tuntas dalam penanganan masalah COVID 19," kata Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo pada rapat koordinasi (rakor) pembahasan PPKM Mikro di Aula Sekda, Senin (28/06).
Rakor tersebut dihadiri Dandim 0429 Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasi Datun Kejari, Sekda M.Yusuf, Kepala Satpol PP Ahmad Badrullah, Kadis pendidikan dan kebudayaan Marsan, Kadis PMD Hari Antoni, Kepala Pelaksana BPBD Mashur Sampurna Jaya, Direktur RSUD Sukadana Dr Wayan, Kadis Pariwisata Junaidi, perwakilan Dinas Kesehatan Sartono, Dinas Perindag Ikhsan Idrus, Kepala Kantor Kemenag Indra Jaya, Ketua PWI Musnaif Effendi dan Ketua FKUB Zaini.
Dawam menegaskan, larangan tersebut demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Lampung Timur.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyampaikan akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat menggelar hajata,
“Beberapa hari ini saya melakukan pantauan di sejumlah wilayah, masyarakat masih bebas melaksanakan hajatan. Sedangkan penyebaran COVID-19 di Lampung Timur cukup tinggi,” kata Kapolres.
Sementara Dandim 0429 Letkol Kav. Muhammd Darwis meminta setiap desa kembali menyiapkan rumah isolasi mandiri. Selain itu, sesuai Instruksi empat menteri untuk pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya juga sepakat dengan usul Ketua PWI Lampung Timur dan Pak Kapolres, kita harus ada ketegasan begitu juga dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Lampung Timur tentang larangan hajatan sementara karena angka pasien positif terpapar COVID-19 terus bertambah, termasuk benar-benar mengaktifkan kegiatan posko PPKM Mikro tingkat desa, mungkin selama ini sudah berjalan akan tetapi masih kurang maksimal," terang Dandim.
Kasi Datun Kejari Lampung Andi menimpali, sebaiknya instruksi Bupati disertakan sanksi tegas atau denda.
Ketua PWI Musannif Effendi meminta kegiatan tracking diaktifkan kembali serta melakukan swab antigen agar diketahui masyarakat yang terpapar COVID-19 segera dilakukan isolasi mandiri, dengan harapan tidak akan ada penambahan kasus baru.
Terkait rencana pembelajaran tatap muka, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Marsan mengatakan, kika selama proses belajar mengajar tatap muka terjadi klaster baru atau meningkat menjadi zona merah maka kegiatan belajar tatap muka akan dihentikan.