Hajatan di Lampung Timur Dibolehkan Tapi Undangan Dibatasi

Hajatan di Lampung Timur Dibolehkan Tapi Undangan Dibatasi
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Gugus tugas COVID-19 Lampung Timur menggelar rapat pembahasan penyempurnaan instruksi Bupati Lampung Timur Nomor: 360/154/31-SK/IV/2021.

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Setdakab Lampung Timur, Rabu (19/05), dipimpin Wakil Bupati Azwar Hadi.

"Seperti yang kita lihat sekarang ini sudah banyak masyarakat yang mengadakan hajatan. Tapi mengingat kasus COVID-19 yang kembali meningkat, gugus tugas Kecamatan dapat memberikan izin keramaian dengan mengikuti tahapan-tahapan dan prosedur yang ada seperti membuat pernyataan diatas materai dari yang bersangkutan sampai dengan kepala desa,” kata Azwar.

Lalu, jumlah undangan dibatasi hanya 250 orang, tarub hanya 6 plong dengan ukuran 3 x 6.

“Tidak menyediakan kursi untuk tamu undangan dan tidak ada meja prasmanan untuk makan serta hiburan orgen tunggal minimalis,” imbuhnya.

Sementara, Dandim 0429 Lampung Timur Letkol Kav Muhamad Darwis menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi hasil dari PPKM.

"Pertama-tama kita akan evaluasi terlebih dahulu PPKM yang kemarin kita lihat terlebih dahulu hasilnya baru kita dapat menyimpulkan serta memberi masukan, keramaian atapun pesta memang menjadi buah simalakama bagi setiap Pimpinan Daerah tetapi masyarakat tetap melaksanakan pesta tanpa protokol kesehatan maka kita harus tekankan tentang prokes dan batasan kepada masyarakat," kata Darwis.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menyampaikan bahwa PPKM akan diperpanjang karena wilayah Sumatra mengalami kenaikan angka COVID-19 serta meminta kepada PPKM agar ada evaluasi perkembangan dan dilaporkan kepada pimpinan.

"Seperti kita lihat sampai saat ini hanya ada angka pertambahan COVID-19 dan tidak ada tracingnya seharusnya tracing itu ada serta dilampirkan dan dilaporkan pada pimpinan, PPKM ini perlu kerja sama dari kita semua jadi dapat berjalan jangan hanya pengisian posko saja selain itu kegiatan masyarakat harus dibatasi hentikan seluruhnya atau dikurangi, instruksi ini harus dijelaskan secara rinci agar masyarakat paham karna aturan menteri Zona Merah dan Orange tidak ada kegiatan," pungkasnya.