Gus Yaqut: Usul Coret Para Calonkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Gus Yaqut: Usul Coret Para Calonkada Pelanggar Protokol Kesehatan
Gus Yaqut Cholil Ketua Umum GP Ansor yang Juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PKB (foto: Pkb)

JAKARTA - Puluhan calon dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya digelar pada 9 Desember 2020 mendatang terkonfirmasi positif terinfeksi virus COVID-19. Hal tersebut menambah daftar dan tentu memperluas kluster penyebaran virus tersebut.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dapat dicoret dari kontestasi Pilkada.

“Sanksi juga harus diperketat. Kalau perlu kita usulkan, jika kepala daerah sudah diperingatkan dalam dua atau tiga kali itu masih saja calon kepala daerah itu melanggar protokol COVID-19 dicoret saja dari kontestasi,” kata Gus Yaqut pada Rabu (9/9) sebagaimana dilansir PKB TV.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperketat lagi peraturannya. Ia mengatakan, perlu revisi dan usulan tersebut dimasukkan dalam perubahan peraturan.

“Saya juga berharap penyelenggara KPU maupun Bawaslu semakin memperketat peraturan yang mereka buat. Kalau perlu kita revisi lagi itu ya, peraturan KPU dan Bawaslunya agar semakin memperketat kegitan politik yang berpotensi atau menambah kluster baru Pandemi,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.

Di samping itu, legislator kelahiran Rembang 45 tahun yang lalu itu menegaskan perlunya kerjasama semua pihak untuk menyukseskan agenda lima tahunan ini. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan orang banya ini sangat berpotensi menjadi kluster baru wabah pandemi yang tengah berkembang.

“Pilkada dalam situasi pandemi perlu kedisiplinan semua pihak, baik peneyelgngara maupun peserta Pilkada. Terutama para pendukung ini juga harus disiplin,” pungkas pria yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut.