Gunakan Sabu, 2 Warga Sumsel Diringkus di Waykanan

WAYKANAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Waykanan, Lampung, meringkus dua orang yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Waytuba.
Kedua tersangka yakni ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin, Buaypemaca, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campangtiga Ulu, Cempaka, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, keduanya diringkus pada Kamis (11/02) dinihari.
“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu warung di Kampung Waytuba,” kata Mirga, Sabtu (13/02).
Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan di dalam warung terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika.
“Oleh petugas, RZ diperintah untuk mengambil kembali bungkusan tersebut. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram,” ungkap Mirga.
Masih di tersebut tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan sabu.
Kehadiran personel Satres Narkoba Polres Waykanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar selanjutnya ALS alias Trisna diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 gram, seperangkat alat hisap dan 1 buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkapnya.