Gugatan Terhadap Jurnalis di Metro Ditolak Hakim

KOTA METRO - Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, Lampung, menolak gugatan perkara nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met yang dilayangkan oknum pengacara berinisial AH terhadap Eko Wahyuntoro (39) seorang jurnalis media online di Kota Metro.
Gugatan itu dilayangkan AH pada Oktober 2020 silam terkait berita yang ditulis Eko perihal dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum karyawan koperasi yang ada di Kota Metro terhadap anak dibawah umur.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E.Rudiyanto mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko Wahyuntoro yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro 17/Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah, tetapi penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding, kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab," bebernya saat menggelar konferensi pers, pada Senin (15/02) kemarin.
Sementara itu, Eko Wahyuntoro selaku tergugat mengucapkan syukur ditolaknya gugatan itu oleh pengadilan.
"Terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan semua kepada pendamping Hukum kami," pungkasnya.