GRANAT Lampung Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Program Prioritas BNN

GRANAT Lampung Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Program Prioritas BNN
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung mendukung program Badan Narkotika Nasional (BNN) merehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung Tony Eka Candra (TEC) berharap program tersebut jadi prioritas dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kelembagaan GRANAT akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya Pemerintah, Kepolisian dan BNN, bersama segenap komponen masyarakat melaksanakan program pencegahan baik preemtif maupun perefentif melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar TEC melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

TEC menegaskan, produsen, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus anak bangsa, dan musuh umat manusia, “Karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia,” kata dia.

Menurutnya, apabila program rehabilitasi ini berhasil, maka pada 2027 mendatang Provinsi Lampung akan zero prevalensi korban penyalahgunaan narkoba.

TEC meminta kepada korban penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN Provinsi Lampung maupun BNN Kabupaten/Kota, atau datang ke GRANAT untuk dilakukan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial.

“Saat ini sudah ada 50 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung, yang telah ditunjuk Pemerintah sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI,” ungkap TEC.

Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka BNN akan memberikan tiga jaminan. Yaitu; tidak dipidana, rehabilitasi gratis ditanggung oleh negara, dan identitas pecandu korban penyalahgunaan narkoba akan dirahasiakan.