GMPK Aceh Timur Minta Polda Tetapkan Tersangka Pembangunan Wastafel dan Sumur Bor Disdik

GMPK Aceh Timur Minta Polda Tetapkan Tersangka Pembangunan Wastafel dan Sumur Bor Disdik
Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir SH (Foto: Istimewa)

ACEH TIMUR - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur mendesak Kapolda Aceh segera menetapkan tersangka pembangunan wastafel dan sumur Bor di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tahun 2020

Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir mengatakan, pembangunan tersebut diduga banyak terjadi kejanggalan, padahal pembangunan tempat  cuci tangan tersebut diperuntukkan untuk siswa-siswi SMA dan SMK di seluruh Aceh sebagai sarana pencegahan COVID-19 yang penganggarannya diduga bersumber dari APBD 2020

Ia menilai program wastafel terkesan dadakan dan tanpa perencanaan yang matang.

“Seharusnya tim teknis dapat memastikan terlebih dahulu sekolah mana saja yang kurang fasilitas cuci tangan dan kemudian baru direhabilitasi atau dilakukan rekontruksi tempat cuci tangan yang sudah tersedia ditiap-tiap sekolah SMA/SMK di seluruh Aceh,” kata Khaidir, Selasa (21/09).

DIa menyayangkan realisasi proyek tersebut itu dilakukan tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang harus memperbaiki kembali.

“Pengakuan para pihak sekolah juga harus mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah dibangun tersebut dapat di fungsikan sebagai mana mestinya,” ungkap Khaidir.

Untuk itu, dia berharap Polda Aceh segera melakukan penyelidikan dan memastikan apakah pembangunan tersebut ada atau tidaknya unsur korupsi.

“Kita juga berharap kepada Kapolda aceh dalam ini Ditreskrimsus dapat mengumumkan ke publik hasil perkembangan penyelidikan agar nantinya ada kepastian hukum apabila ditemukan dugaan unsur korupsi dan segera dilimpahkan kekejaksaan,” kata dia.

Khaidir menilai hal yang sangat mudah untuk melihat unsur pelanggaran hukum dalam kasus itu dan dirinya berharap dan percaya Polda Aceh mampu mengungkap, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapan pun yang diduga terlibat tidak lolos dari jerat hukum.

“Bahkan penerima aliran dananya juga dapat diungkap secata tuntas,” tegasnya.

Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 adalah bencana nasional jadi siapapun melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita akan konsisten dan selalu mengawal tentang pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” tutup Khaidir.

Untuk diketahui, pada 2020 Dinas Pendidikan Aceh mengelontorkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar untuk pembangunan wastafel dengan skema anggaran yang bersumber dari refocusing 2020.