GML Indonesia Desak Polisi Tahan Terduga Predator Anak di Tulangbawang

GML Indonesia Desak Polisi Tahan Terduga Predator Anak di Tulangbawang
Ketua Ormas GML Indonesia, Achmad Munawar

BANDARLAMPUNG - Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung, Achmad Munawar menyayangkan perlakuan istimewa yakni penangguhan penahanan terhadap pelaku dugaan pencabulan di Kabupaten Tulangbawang.

Munawar menyebut, menerima kabar seputar penangguhan tersangka berinisial EM, oknum Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, terkait kasus cabul dengan 3 korban di bawah umur oleh Polres Tulangbawang

“Penangguhan penahanan pelaku cabul tidak dibenarkan dalam alasan apapun. Cabul masuk kategori kejahatan sangat luar biasa. Tidak bisa diberi ampunan,” katanya, Selasa (03/08).

Penangguhan penahanan EM merupakan hal memprihatinkan. Kejahatan seksual kepada anak-anak merupakan extra ordinary crime. Seyogianya, penegak hukum memberikan efek jera sehingga kejahatan tidak terulang oleh pelaku yang sama atau lainnya.

“Bukankah kita semua tahu bahwa kekerasan terhadap anak termasuk asusila menjadi isu nasional? Tidak seperti yang dilakukan, memberikan penangguhan penahan tersangka pelaku cabul. Tidak ada dasar penangguhan predator anak, apa lagi pelaku sudah dewasa,” tutur Munawar.

“Kecuali pelaku berusia di bawah 14 tahun, penangguhan dimungkinkan,” tegasnya.

Munawar mendesak, penyidik bekerja secara profesional dan menuntaskan kasus ini.

Mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku cabul dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.

“Sebaiknya Polda Lampung mengambil alih kasus ini dan menahan kembali pelaku. Bukankah kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Munawar.

Apalagi, lanjut Munawar, terduga pelaku adalah oknum kepala kampung.

“Pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku dirasa tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apakah dalam hal ini Kapolres Tulangbawang tidak memiliki sense of humanity dalam mengeluarkan penangguhan bagi oknum kakam tersebut walaupun secara hukum semua telah diatur soal tata cara mengeluarkan keputusan tetapi dengan adanya korban yang lebih dari satu orang merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum yang ada,” ujarnya.

“Ormas GML Indonesia mendesak Kapolda maupun Kapolres serius dalam menangani permasahan hukum tersebut dan kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan dapat diperoleh oleh masing-masing korban dihadapan hukum,” imbuhnya.

Munawar menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Tulangbawang untuk segera menonaktifkan terduga pelaku sebaga kepala kampung yang saat ini masih aktif.

“Bupati kami minta agar segera mengambil sikap tegas terhadap terduga pelaku,” tutup dia.