Genjot RUU Omnibuslaw Ditengah Pandemi Covid-19, LBH Bandarlampung Kritik Pemerintah

BANDARLAMPUNG-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bandarlampung mengkritik target pemerintah yang ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw cipta kerja dalam waktu dekat.
RUU ini dinilai lebih buruk dari perundangan ketenagakerjaan yang sudah ada. Karena dalam RUU tersebut yang paling fatal adalah dihapuskannya hak pekerja untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya hal tersebut diatur dalam UU 13/2003.
“Kemudian soal upah lembur dan penghilangan pembayaran upah saat cuti bagi pekerja wanita, seperti mensturasi, hamil, melahirkan, dan beribadah,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan saat dihubungi monologis.id, di Bandarlampung, Lampung, Kamis (02/04).
Chandra juga mengatakan, tidak ada korelasi antara peningkatan ekonomi setelah covid-19 dengan omnibuslaw karena RUU ini sudah terus digenjot oleh pemerintah sebelum WHO mengumumkan soal pandemi covid-19.
“Ini absurd, memangnya pemerintah saat covid-19 ini sudah melakukan apa untuk warga negara. Penetapan darurat kesehatan saja baru 31 Maret kemarin, penyelenggaraan yang dilakukan itu pembatasan sosial berskala besar,”ujarnya.
Ia menambahkan jika diperhatikan dari UU karantina kesehatan dari empat opsi yang ada yaitu ada karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Kalau diperiksa diaturan UU itu, terhadap pembatasan sosial berskala besar itu tidak ada kewajiban pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pokok warga, dan hal itu dilemparkan ke pemerintah daerah. Jadi alasan untuk mengesahkan RUU dengan mendasarkan covid-19 ini gak relevan dan mengada-ada aja,” imbuhnya.
Ditengah pandemi covid-19 ini, Chandra menyayangkan tindakan DPR yang terus membahas RUU yang sudah ditolak masyarakat sipil, buruh, mahasiswa,dosen dan teman-teman NGO beserta elemen masyarakat lainnya.
“Ini konyol, masyarakat di suruh diem di rumah dan bekerja di rumah, itu malah DPR bahas RUU yang secara nyata ditolak hampir seluruh wilayah,”tandasnya.
Chandra berharap pemerintah fokus dengan penanganan pandemi covid-19 ini dan berperan sebagai pemerintah yang benar.