Gegara Merpati Warga Pesawaran Mendekam di Penjara

PRINGSEWU - YE (27) warga Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran harus menjalani hari-harinya di sel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung, Selasa (18/08).
YE dibekuk petugas dikediamanya karena diduga jadi penadah 6 ekor burung merpati jensi balap kolongan hasil curian dengan TKP di Pekon (Desa) Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan terhada YE berdasarkan pengaduan korban Syakirin (33) pada Jumat (29/06) lalu.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian terhadap 6 ekor burung merpati jenis balap kolongan dari dalam kandang yang berada dibelakang rumahnya. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp50 juta,” ujar Basuki, Rabu (19/08).
Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian memperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut ada di tangan YE.
“Dari hasil penyelidikan, burung-burung yang dikuasi YE identik dengan ciri-ciri burung korban yang hilang. Petugas lalu menangkap YE,” jelas Basuki.
Kepada petugas, YE mengakui bahwa keenam burung merpati tersebut dibelinya seharga Rp700 ribu dari teman sekampungnya JI yang kini DPO pada Juli 2020. Sebelum dibelinya, JI juga sudah memberitahu kepada YE bahwa burung tersebut hasil curian.
“Meskipun pengakuan pelaku hanya sebatas sebagai pembeli tentunya kami tidak langsung percaya dengan keteranganya, kami masih akan tetap dalami dan kembangkan dalam proses penyidikan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku YE kami jerat depan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek.