Gegara Daun Singkong, Pria di Lampung Utara Tebas Tetangga Hingga Tewas

Gegara Daun Singkong, Pria di Lampung Utara Tebas Tetangga Hingga Tewas
Foto: istimewa

LAMPUNG UTARA – Polisi berhasil membekuk RG (38) waga Desa Lubukrukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan (anirat) yang mengakibatkan korban tewas hanya gegara daun singkong.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/09) siang kemarin di perkebunan karet Dusun 1 Tanjungmiring, Desa Tanjungharapan Kecamatan Hulu Sungkai.

“Awalnya terduga pelaku mengambil satu ikat daun singkong di kebun milik korban LDN (51) tanpa izin. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak. Tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya,” kata Kurniawan.

Kapolres meneruskan, belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dan langsung menghujamkan ke bagian  kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban jatuh bersimbah darah dan tewas.

“Setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya,” imbuh Kurniawan.

Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara berhasil mengungkap peristiwa itu kurang lebih enam jam setelahnya dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku

“Pelaku sudah kabur ke Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” kata Kurniawan

Sekira pukul 24.00 WIB pihak Polres mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri ke Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

Kini terduga pelaku berikut barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

“Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pudana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun " pungkas Kurniawan.