Gawat! Sampah Medis Bekas Penanganan Jenazah COVID-19 Berserakan di RSUD Aceh Singkil

Gawat! Sampah Medis Bekas Penanganan Jenazah COVID-19 Berserakan di RSUD Aceh Singkil
Foto: Sakdam Husen/monologis.id

ACEH SINGKIL - Sampah medis yang diduga limbah bekas penanganan jenazah pasien COVID-19 berserakan di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Aceh.

"Sampah medis yang berserakan seperti sarung tangan, baju, masker yang notabene APD Kesehatan penanganan jenazah COVID-19," ungkap Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil Herman, Selasa (24/08)

Herman menegaskan, saat ini Aceh Singkil masih berstatus zona merah COVID-19, rumah sakit seharusnya menjaga kebersihan, kesehatan dan pelayanan ke pasien. “Ini malah kita melihat langsung sampah medis bekas penanganan jenazah COVID-19 berserakan. Gimana kita bisa lepas dari COVID-19, kenyataan saja sampah medis tidak terurus dengan benar dan baik,” ucap Herman

 Selain membahayakan masyarakat, kata Herman, ada pidana yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH),

“Disitu jelas setiap orang dilarang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin dan jika pihak RSUD tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah). Jangan sepele dengan sampah medis,” kata Herman.

Dia mendesak Bupati mencopot Direktur RSUD Aceh Singkil.

“RSUD Aceh Singkil sudah ada standar SOP kerjanya, jadi saya meminta Bupati agar mencopot Direktur RSUD karena tidak becus mengurus sampah. Urusan sampah saja tidak becus apalagi masalah lain, malu kita melihat RSUD Aceh Singkil ini,  pantas sajalah banyak pasien yang di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah di luar, kalau urusan sampah saja sepele tidak terurus padahal sangat berbahaya,” tutup Herman.

Terpisah, Direktur RSUD Aceh Singkil Heri Andika saat dikonfirmasi monologis.id tidak menampik terkait limbah medis bekas penanganan jenazah COVID-19 berserakan di area rumah sakit.

“Kita sudah memberi teguran dan sanksi kepada petugas penanganan jenazah COVID-19,” ungkap Heri.

Seharusnya, kata dia, sampah tersebut dimasukkan dulu ke dalam plastik dan di buang ke tong sampah, bukan di letakkan begitu saja. “Berhubung gudang penampungan sampah medis yang ada di belakang RSUD Aceh Singkil sudah penuh jadi sampah itu masih di luar lokasi penampungan sampah,” kata Heri.