Gawat! Hasil Survei Menyebut Istri Pejabat Izinkan Suami Korupsi

BANDARLAMPUNG – Survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menyebutkan, perilaku masyarakat Indonesia menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi yang semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun publik.
“Sebanyak 21,45 persen masyarakat yang disurvei menganggap wajar bila dalam keluarga, suami memberikan uang tambahan di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima tanpa perlu menjelaskan dari mana uang tersebut berasal,” ungkap Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana, Selasa (14/6/2022).
Artinya, tegas Wawan, istri seorang pejabat mengizinkan suaminya melakukan korupsi. “Ini harus kita cegah melalui edukasi,” kata dia.
Rencananya, pada Rabu (15/6/2022) esok, KPK menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi mewujudkan keluarga berintegritas. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon 2 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu kegiatan dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penerapan protokol kesehatan ketat; dan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building Keluarga Berintegritas.
Wawan menambahkan, Survei KPK RI pada tahun 2012 hingga 2013 juga menyebutkan hanya empat persen orang tua yang mengajarkan kejujuran kepada anaknya. Persentase yang sangat sedikit sekali. Padahal nilai kejujuran ini kita dapat dari komunitas terdekat, yaitu keluarga terlebih dahulu.
Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sejak tahun 2004 hingga tahun 2021, tercatat sebanyak 1.266 modus korupsi dengan melibatkan 1.360 pelaku, 124 diantaranya melibatkan keluarga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak dan keluarga dekat lainnya.
Masih kata Wawan, hal ini mengindikasikan bahwa peran keluarga yang semula diharapkan penuh keharmonisan, penuh kasih sayang, saling menghormati dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan, justru ada yang berubah menjadi saling mendukung untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal tersebut di atas, pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan kegiatan penegakan hukum saja. Oleh karena itu KPK RI telah mencanangkan strategi trisula dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan penindakan, pencegahan dan pendidikan Antikorupsi.
Salah satu bentuk program kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan Antikorupsi adalah dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali tentang pentingnya keluarga dan peran orang-orang yang ada dalam lingkup keluarga guna membangun keluarga berintegritas tanpa korupsi.