Ganja Masuk Dalam Komoditas Binaan Kementan, Inilah Sikap Kementan

Ganja Masuk Dalam Komoditas Binaan Kementan, Inilah Sikap Kementan
Kepmentan No 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan (foto:Istimewa)

JAKARTA - Sebelumnya Kementan keluarkan keputusan no 104/KPTS/HK.140/M/2/2020  yang di keluarkan pada tanggal 3 februari 2020. Tentang Komoditas Binaan kemudian tercantum Cannabis Sativa (Ganja) sebagai komoditas binaan dalam lampiran komoditas obat obatan yang seluruhnya berjumlah 66 komoditas.

Termasuk di dalamnnya kapulaga, sambiloto, blutas bangle, jojoba, temu putih yang sudah terkenal  di masyarakat sebagai bahan baku obat tradisional. Dokumen Keputusan ini sendiri setelah di lakukan pengecekan dilaman Kementan sabtu (29/8) ternyata memang benar adanya.

Termasuk dalam SK no 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang jenis komoditi tanaman Binaan tertanggal 12 september 2006, tertera tanaman cannabis sativa (ganja) masuk dalam lampiran tanaman komoditas biofarmaka. Setelah redaksi monologis.id memastikan isi dalam surat keputusan tersebut.

Meskipun sampai Saat ini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Kepmentan Akan dicabut dan dikaji Kembali


Menanggapi hal ini Kementan melalui Tommy Nugraha Direktur Sayuran dan Tanaman Obat terkait surat keputusan kementan tersebut. Dalam rilis tertulis nya sabtu (29/8).

“tanaman Ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dalam kepmentan no 511/2006, kemudian kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan para petani  ganja pada tanaman jenis produktif lain serta menghancurkan tanaman ganja tersebut” Tulis Tommy

 “Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika” lanjutnya seperti dalam tulisan

 “Hingga Saat ini belum kami jumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan” Tegas Tommy dalam tulisannya

“ijin usaha budidaya pada tanaman Komiditas sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya yg berlaku” sambungnya dalam tulisan tersebut

 Sesuai dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 

Ayat 1,  Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)” ungkapnya dalam rilis tersebut

Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.