Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi Dituding 'Mandul'

BEKASI – LSM Baladaya mempertanyakan fungsi DPRD dalam pengawasan keuangan daerah. Ketua LSM Baladaya Izhar Ma'sum Rosadi menilai fungsi DPRD Kota Bekasi selama ini mandul.
Penilaian itu terkait pengembalian uang Rp200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro ke KPK. Seyogiyanya, begitu dirinya mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi langsung laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sebagai ketua DPRD Kota Bekasi, seyogiyanya setelah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, dapat melaporkan atau memberikan rekomendasi temuannya kepada lembaga atau badan pengawas daerah atau lembaga penegak hukum,” jelas Izhar, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12C menyebutkan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1). tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2). Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Maka berdasarkan pertimbangan beberapa point di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku,” tutup Izhar.
Sampai berita ini diangkat Ketua DPRD Choiruman J Putro belum bisa dikonfirmasi.