Fraksi PDIP 'Cabut' dari AKD DPRD Lampung Tengah

Fraksi PDIP 'Cabut' dari AKD DPRD Lampung Tengah
Foto: Ade Irawan/monologis.id

LAMPUNG TENGAH - Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah resmi menarik pimpinan Fraksinya di Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Lampung Tengah. Poisis PDIP kini menjadi oposisi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah Lambok Nainggolan menegaskan, langkah ini adalah sebuah komitmen untuk lebih fokus dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Lampung Tengah, agar tepat sasaran, dan optimal terealisasi ke masyarakat.

“Kami telah sampaikan pada saat rapat Paripurna di DPRD pada 25 Januari 2022 kemarin, dan dari hasil penyusunan AKD telah berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan hasil yang diperoleh telah berjalan secara demokratis bersama anggota DPRD Lampung Tengah,” ujarnya usai menggelar rapat internal di Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah, Rabu (26/1/22).

Tetapi dalam hasil pemilihan itu, kata Lambok, fraksi PDIP mengambil kesimpulan bahwa PDIP mengundurkan diri dari posisi Pimpinan AKD yang ada di masing-masing AKD DPRD Lampung Tengah.

Selain itu menurut Lambok, dimana pada tahun 2022 ini pihaknya akan berkomitmen untuk lebih fokus dalam fungsi pengawasan yang memang menjadi fungsi dari anggota DPRD, artinya fraksi PDIP bisa lebih maksimal untuk bisa mengontrol kegiatan Pemkab.Lampung Tengah, agar dalam pelaksanaan pembangunan, dan program kerja di Lampung Tengah, bisa lebih tepat sasaran, dan optimal realisasinya ke masyarakat.

"Dan tentunya dalam hal ini tidak ada intervensi atau arahan dari pihak manapun, hal ini adalah murni aspirasi kami dari DPC PDIP, karena hal ini menjadi evaluasi bagi kami, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, maka kami ingin membuat sebuah gebrakan dalam hal pengawasan, program kerja dan perencanaan kerja Pemkab.Lampung Tengah, agar dapat sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," terang dia.

Anggota Komisi lV DPRD Lampung Tengah, l Kade Asianapiri juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua fraksi PDIP Lambok Nainggolan itu benar.

“Kami sangat mendukung keputusan fraksi PDIP dalam menarik dukungan di pimpinan fraksi, tetapi ada hal khusus yang perlu saya sampaikan, di mana di dalam hal ini ada pelanggaran perundang-undangan, dalam hal ini adalah Tatib DPRD Lampung Tengah, fungsi untuk pengawasan itu sudah benar, tetapi di sini kita akan lebih fokus dalam fungsi pengawasan di bidang Legislasi, karena dalam pergantian Pimpinan itu telah melanggar Tatib DPRD, Lampung Tengah, di mana di dalam Tatib dikatakan bahwa, Pimpinan AKD itu masa Jabatannya 2,6 tahun, akan tetapi berdasarakan kesepakatan diluar pengetahuan fraksi PDIP, dimana masa jabatan itu belum terlaksana, akan tetapi sudah di ganti,” kata dia. 

Menurut dia, aturan yang di buat dan disahkan oleh DPRD sendiri dilanggar, bagaiamana dengan aturan yang lebih luas menyangkut kepentingan masyarakat, aturan dengan Pemkab Lampung Tengah atau dengan pihak lain.

"Artinya kami dari fraksi PDIP menginginkan agar DPRD Lampung Tengah ini, tidak menuju ke arah Bar-bar, jadi semua yang dilaksanakan sesuai dengan koridor, dan rel peraturan perundang-undangan, tidak ada satupun kebijakan yang melanggar aturan. Berarti dengan kita memposisikan sebagai Oposisi di Pemerintah daerah, berarti kita menjalankan aspirasi masyarakat itu pyur secara aturan dan UU yang berlaku sebagai pondasi kerja dalam pengawasan kita," tegasnya.