Fraksi NasDem Maybrat Minta Eksekutif Segera Gelar Pemilihan Kepala Kampung

Fraksi NasDem Maybrat Minta Eksekutif Segera Gelar Pemilihan Kepala Kampung

MAYBRAT - Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat mendesak Pemerintah Daerah  melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Serentak Maybrat. Hal itu sesuai dengan Pasal 31-39 dan Bagian Keempat Pasal 40-47 UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"sesuai perintah UU sebagaimana mengatur kepala Desa/Kampung harus dilakukan Pemilihan Serentak di Kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 31-39 UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tapi kami di Kabupaten Maybrat Belum dilaksanakan pemilihan kepala Kampung/Desa dan hanya dilakukan dengan penunjukan Nota dinas selama tiga tahun dan Nota dinas paling terlama di Dunia" ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md.Tek., kepada media ini, Minggu (4/4/2021)._

Nasdem berdalih, Jika Kepala Desa/Kampung diberhentikan harus mengacu ketentuan bagian Keempat Pasal 40-47 UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan SKPD atau Eksekutif mengotak-atik Nota dinas.

"Pemilihan Kepala Desa/Kepala Kampung juga mengacu Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala Desa/Kampung" ungkap Mantan Pendamping P3MD itu. 

Menurutnya (NasDem-Reed), semua regulasi telah mengatur pemilihan kepala Desa sudah jelas tinggal kepala Daerah keluarkan Peraturan Bupati atau bisa diatur dalam Perda Pemilihan Kepala Kampung serentak Karena itu perintah UU. Untuk pembiayaan pemilihan kepala Kampung serentak dibebankan pada APBD Kabupaten/kota.

"Pemerintahan beralasan Pemilihan kepala Desa pasca Pandemi COVID-19. Dalam regulasi secara jelas dan tegas telah mengatur dalam Permendagri 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Bab III A Pasal Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019" ungkap Mantan Ketua Pansus COVID-19 itu._

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, seharusnya pemerintah mengelar Pemilihan kepala Desa/kampaung sebab jagan dikemudian hari kepala Kampung kelola anggaran yang begitu besar dengan perencanan kurang baik sehingga akan berdampak hukum. 

"Kami DPRD terutama Fraksi NasDem selalu Konsisten dalam pandangan Akhir Fraksi memberikan Rekomendasi untuk pemilihan kepala Kampung di Maybrat harus serentak sesuai regulasi yang ada, Jika kalau tidak Pemda Maybrat diangap melakukan pengembangan undang -Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan kepala Desa." Katanya

Menurut Mantan Pendamping Desa (P3MD) itu, proses Pembangunanan Desa dimulai dari Perencanan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan itu jelas agar terhindar dari penyimpangan. Posesnya harus ada Muskam dan Musdis dan mengahadir anggota DPRD dari Dapil bersangkutan dalam agenda Pembangunanan Supra Desa. Sehingga Pembangunanan tidak tumpang tindih mana yang bangun dari kabupanten dan mana yang bangun mengunakan Dana Desa.

"Dalam program Pembangunanan supra Desa itu jelas harus hadirkan anggota DPRD pada saat Muskam Dan musdis bukan Pendampingan minta catat Pembangunanan dari kepala Kampung itu salah. Proses awal perencanan, Pelaksanaan dan Pelaporan sehingga kita bisa baca dokumen RPJMK selama 6 tahun, RKPDes, APBK,  Dokumen Pencairan Tahap Pertama dan Tahap Kedua setiap tahun anggaran, Selain itu jga bisa dilihat dari Pelaporan Pencairan tahap Pertama dan kedua. Kalau Pendamping tidak ada bagaimana progres lapangan berjalan, jangan Pendamping tinggal ditempat lain Lalu dikejar oleh KPK, Bendahara, sekretris, nanti sat Pencairan Pendamping Tunggu di bank, itu tdk boleh saya tau itu, " ungkapnya

"Kepala Kampung dgn Nota Dinas paling terlama dengan kelola anggaran yang begitu besar, Kalau dilihat Nota Dinas hanya bisa kelola anggaran hanya dibawah Rp. 500 juta tidak Lebih, tapi sekarang kelola anggaran diatas Rp. 500 jta Tentu kedepan kepala Kampung akan berhadapan dengan persoalan Hukum. Kita tdk mau kepala Kampung kita kena proses Hukum kedepan, semua harus ada kepastian hukum dan membuat yang bersangkutan menyesal di kemudian hari. Kami berharap pak Bupati pastikan pemilihan kepala Kampung dan pelantikan biar mereka bekerja berdasarkan Ketentuan yang berlaku " Tutup Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen.(*)