FP3 Minta Usut Tuntas Temuan BPK di BPPRD Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU - Adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang kelebihan pembayaran hotel atas belanja perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 2019, Forum Peduli Pemerintahan dan Pendidikan (FP3) mendesak permasalahan tersebut segera ditangani dan diusut tuntas.
Hafidz Noeh Koordinator FP3 mendesak pihak penegak hukum untuk menyelidiki LHP BPK RI terhadap BPPRD kota Lubuklinggau. Dimana dalam LHP BPK RI Diduga kelebihan pembayaran hotel atas belanja perjalanan Dinas sebesar Rp19.629.562.
"Saya meminta secara tegas kepada pihak yang berwenang, agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut diusut tuntas,” tegas Hafidz Noeh, Sabtu (16/01).
Hafidz Noeh mengungkapkan jika memang temuan BPK ini belum ditindaklanjuti dengan pengembalian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat memanggil pihak OPD terkait.
"Pihak penyidik harus melakukan pendalaman atas pembuatan laporan palsu, jika memang hotel yang dimaksud dalam laporan BPK tersebut. Dan harus diproses secara hukum yang ada karena ini diduga ada unsur pidananya," ujarnya.
Sebelumnya, kelebihan pembayaran tersebut terlihat dari LHP BPK tahun anggaran 2019 kota Lubuklinggau dengan Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Lubuklinggau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 19.629.562,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihak BPK kepada 8 Hotel, diketahui terdapat 16 orang pegawai yang tidak menginap di hotel. Konfirmasi lebih lanjut BPK, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas Mengakui hasil konfirmasi dari hotel tersebut. Dengan demikian bukti pertangungjawaban biaya penginapan tidak sesuai dengan sebenarnya.