FGD DKH Lampung Minta DPD RI Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

FGD DKH Lampung Minta DPD RI Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Focus Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Lampung menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Presidium FDG DKH Lampung Abu Hasan dan Robby Sujadmiko bersama perwakilan warga yang berdomisili di desa dalam kawasan hutan Reg. 38 Gunungbalak Hasan Basrie, Register 34 Lampung Utara Saeful Ginting, dan Reg. 47 Wayterusan Nyoman sake dan Wagiman diterima Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Pada pertemuan itu FDG DKH Lampung meminta DPD RI memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami minta DPD membantu mencarikan jalan keluar atas apa yang menjadi kendala-kendala dari kegiatan PPTPKH Lampung,” ujar Abu Hasan melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023). 

Abu Hasan mengatakan, FDG DKH Lampung mendorong percepatan Surat Dirjen PKTL (Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman dan Fasos Fasum & Pembentukan Tim Teknis Per Kabupaten) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tentang permintaan data subjek dan objek pemukiman fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam kawasan hutan dan pembentukan Tim Teknis Perkabupaten/ Kota dalam Rangka kegiatan Tim Terpadu PPTPKH di Provinsi Lampung.

“Karena hingga saat ini kami belum melihat proses sosialisasi, pendataan dan terkait Invertarsisir oleh Tim terpadu untuk nantinya masuk dalam program TORA. Karena keinginan masyarakat senapas juga dengan harapan Presiden kita Bapak Joko widodo dengan program Nawacita dan Program TORA, Pak Presiden ingin mengeluarkan desa-desa definitif yang ada dalam kawasan kehutanan yang tersebar di seluruh Indonesia, berdasarkan Badan Pusat Statistik pada 2021 merilis ada 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dengan 36,7% termasuk kategori miskin. khusus di Lampung  masih ada  ± 200 Desa,” urainya.

Oleh sebab itu , Abu Hasan  mengimbau dan mengajak Gubenur dan Bupati agar proaktif, karena bagi 14 kabupaten/kota yang tidak menyampaikan data tersebut pada batas waktu dimaksud maka dianggap tidak mengajukan permohonan PPTPKH.

“Jadi Ini hasil kesepakatan Pemda se-provinsi lampung yang di pimpin oleh Tim terpadu lo. Ga percaya hubungi aja koordinator Tim terpadu PPTPKH Lampung, ucapnya. kan kasihan Rakyat yang sudah puluhan Tahun memimpikan lahan pemukimannya lepas dari kawasan kehutanan kalau tidak di rekomendasaikan oleh Pemerintah daerah,” kata dia.

Ia menambahkan, kedatangannya ke DPD ingin membantu pemerintah daerah dan juga mendampingi masyarakat desa agar kegiatan PPTPKH ini dapat berjalan sesui jadwal.

“Sebagai infomasi pada 2022 Timdu sudah melakukan penelitian Tahap I terhadap 7 kabupaten yaitu Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu,  Lampung Timu. Tahun 2023 akan dilakukan Penelitian Tahap II di Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, Waykanan, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, dan Kota Bandar Lampung. Jadi kami tunggu timdu kelapangan warga siap membantu dalam hal sosialisasi dan pendataan,” tutupnya.

Menanggapi itu, Bustami Zainudin menegaskan semua kendala yang disampaikan FGD DKH Lampung secapatkan akan dikomunikasikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

“Jika ini aturanya sudah dibuat oleh Kementerian LHK tentang kegiatan PPTPKH harus dijalankan,” tegas Bustami.