FGD DKH Lampung Minta DPD RI Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BANDARLAMPUNG - Focus
Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Lampung menyambangi Kantor Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Presidium FDG DKH Lampung Abu
Hasan dan Robby Sujadmiko bersama perwakilan warga yang berdomisili di desa
dalam kawasan hutan Reg. 38 Gunungbalak Hasan Basrie, Register 34 Lampung Utara
Saeful Ginting, dan Reg. 47 Wayterusan Nyoman sake dan Wagiman diterima Wakil
Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.
Pada pertemuan itu FDG DKH Lampung meminta DPD RI memperjuangkan
aspirasi masyarakat.
“Kami minta DPD membantu mencarikan jalan keluar atas apa
yang menjadi kendala-kendala dari kegiatan PPTPKH Lampung,†ujar Abu Hasan
melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Abu Hasan mengatakan, FDG DKH Lampung mendorong percepatan Surat
Dirjen PKTL (Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman dan Fasos Fasum &
Pembentukan Tim Teknis Per Kabupaten) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan tentang permintaan data subjek dan objek pemukiman fasilitas sosial
dan fasilitas umum dalam kawasan hutan dan pembentukan Tim Teknis Perkabupaten/
Kota dalam Rangka kegiatan Tim Terpadu PPTPKH di Provinsi Lampung.
“Karena hingga saat ini kami belum melihat proses
sosialisasi, pendataan dan terkait Invertarsisir oleh Tim terpadu untuk
nantinya masuk dalam program TORA. Karena keinginan masyarakat senapas juga
dengan harapan Presiden kita Bapak Joko widodo dengan program Nawacita dan
Program TORA, Pak Presiden ingin mengeluarkan desa-desa definitif yang ada
dalam kawasan kehutanan yang tersebar di seluruh Indonesia, berdasarkan Badan
Pusat Statistik pada 2021 merilis ada 25.863 desa yang berada di sekitar
kawasan hutan dengan 36,7% termasuk kategori miskin. khusus di Lampung masih ada
± 200 Desa,†urainya.
Oleh sebab itu , Abu Hasan
mengimbau dan mengajak Gubenur dan Bupati agar proaktif, karena bagi 14
kabupaten/kota yang tidak menyampaikan data tersebut pada batas waktu dimaksud
maka dianggap tidak mengajukan permohonan PPTPKH.
“Jadi Ini hasil kesepakatan Pemda se-provinsi lampung yang
di pimpin oleh Tim terpadu lo. Ga percaya hubungi aja koordinator Tim terpadu
PPTPKH Lampung, ucapnya. kan kasihan Rakyat yang sudah puluhan Tahun memimpikan
lahan pemukimannya lepas dari kawasan kehutanan kalau tidak di rekomendasaikan
oleh Pemerintah daerah,†kata dia.
Ia menambahkan, kedatangannya ke DPD ingin membantu
pemerintah daerah dan juga mendampingi masyarakat desa agar kegiatan PPTPKH ini
dapat berjalan sesui jadwal.
“Sebagai infomasi pada 2022 Timdu sudah melakukan penelitian
Tahap I terhadap 7 kabupaten yaitu Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran,
Pringsewu, Lampung Timu. Tahun 2023 akan
dilakukan Penelitian Tahap II di Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, Waykanan,
Lampung Utara, Tulangbawang Barat, dan Kota Bandar Lampung. Jadi kami tunggu
timdu kelapangan warga siap membantu dalam hal sosialisasi dan pendataan,â€
tutupnya.
Menanggapi itu, Bustami Zainudin menegaskan semua kendala yang
disampaikan FGD DKH Lampung secapatkan akan dikomunikasikan ke Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
“Jika ini aturanya sudah dibuat oleh Kementerian LHK tentang
kegiatan PPTPKH harus dijalankan,†tegas Bustami.