FGD DKH Lampung Akan Terus Perjuangkan Hak Warga Wayharu

BANDARLAMPUNG-Peristiwa memilukan di Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, mengundang keprihatinan Focus Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Lampung.
Di mana, seorang ibu yang kritis pasca-melahirkan harus dievakuasi oleh beberapa warga menggunakan tandu menuju Puskesmas terdekat yang jaraknya memakan waktu hingga lima jam akibat akses jalan yang sangat buruk.
“Hormat kami bagi para warga (Wayharu). Kita akan terus perjuangkan hak-hak dasar ini. Kami tak henti-hentinya akan terus mengawal perjuangan masyarakat yang keberadaan desa berada di dalam atau berbatasan dengan Kawasan Hutan yang mencapai 580 desa,” ujar Abu Hasan, Kordinator Presisium FGD DKH Lampung, Kamis (5-12-2024).
Menurut Abu Hasan, problematika itu nyata dan apa adanya. Mulai dari akses penerangan PLN, izin fungsi perlintasan jalan bagi warga, bahkan pelepasan keterlanjuran kawasan pemukiman, fasum/fasos serta perkebunan pertanian tambak di desa definitif dalam kawasan hutan.
“Kami melakukan pendampingan dan advokasi membersamai kepala desa, Kepala Badan BPKHTL XX Bandarlampung , Anggota DPD RI Bustami Zainudin, yang konsisen mengawal sejak awal hingga beliau terpilih terpilih kembali mewakili masyarakat Lampung,” kata Abu Hasan.
Dia mengungkapkan, 2021 merupakan momen penting bagi rakyat Lampung khususnya Pemerintah Provnsi Lampung jika saja pemerintah mendukung penuh program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kerangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di 580 desa yang tersebar di 127 kecamatan se-Lampung yang berbatasan dan masuk dalam kawasan hutan yang masuk dalam kategori daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“Rakyat sangat menanti demi adanya kepastian hukum atas keterlanjuran dalam penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan,” uajrnya.
Hal itu menurutya sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta PermenLHK No. 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Jadi jelas semua tentang masalah yang di alami warga Wayharu. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Bupati bahwa mengenai perjanjian kerja sama terkait Izin pembangunan akses jalan dan izin lintas PLN untuk warga Pekon Wayharu semua harus tunduk dan patuh pada Undang-undang dan peraturan di bawahnya,” tegas Abu Hasan.
Menurutnya, semua sudah terjawab di dalam regulasi Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021. “Tinggal menunggu keseriusan semua pihak,” kata dia.