Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lampung

Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lampung
Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Belum hilang amarah publik terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilkukan oleh DA petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Kembali terungkap kasus pedofilia atau penyimpangan seksual di Kecamatan Banyumas  Kabupaten Pringsewu, Lampung.  Kedua pelaku berinisial  IM als Tole (38) dan IP (41).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak keluarga ke Polsek Sukoharjo pada  2 dan 3 Juli 2020. Pelaku berhasil diamankan pada 7 juli 2020, yang kemudian terungkap korban berjumlah belasan orang anak. Mirisnya, pelaku merupakan guru/pelatih silat yang dimana seharusnya kedua pelaku menjadi panutan dan tempat untuk para korban belajar membela diri dan melindungi diri dari kejahatan, bukan malah merusak masa depan para korban dan melakukan tindakan asusila.

Karena perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Sukoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya dijerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.

"Anak yang menjadi korban kejahatan, korban eksploitasi baik secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual dan anak korban perlakuan seperti korban pedofilia juga membutuhkan perlindungan khusus. Di dalam pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan: pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," jelas Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan kepada monologis.id, Jumat (10/07).

Chandra berharap dengan adanya kasus ini dan ditambah dengan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sebelumnya yang terjadi dalam kurun waktu 2019-2020 yang jumlahnya semakin meningkat, pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harus ditangani secara baik sampai masa pemulihan serta pemerintah haruslah lebih proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual ini atau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi.

"Dampak yang dialami para korban tidak saja menimbulkan luka fisik tetapi juga luka batin yang selalu membayangi anak yang menjadi korban. Oleh karena perlu ada penambahan sanksi lebih berat lagi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tandasnya.