FAKSI Aceh Dukung Ekseskusi Cambuk Bagi Oknum Pejabat Mesum

FAKSI Aceh Dukung Ekseskusi Cambuk Bagi Oknum Pejabat Mesum
Aktivis FAKSI Aceh, Ronny (Foto: Istimewa

ACEH TIMUR - Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, mendukung rencana eksekusi hukuman cambuk kepada salah seorang oknum pejabat yang diduga terlibat  mesum dengan istri orang di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

“Ini erupakan kejutan dan prestasi besar kaliber nasional bagi para penegak hukum  di Aceh Timur, yang berupaya menghadirkan keadilan atas penerapan hukum cambuk di Aceh,” ujar aktivis FAKSI, Ronny, Rabu (31/03).

Menurut Ronny, penerapan hukum syariat Islam yang berakibat dicambuknya  oknum pejabat, baru kali ini terjadi di Aceh, bahkan di tingkat nasional di sepanjang sejarah.

"Itu merupakan prestasi kaliber nasional bagi para penegak hukum di sini, baik jaksa, polisi, pengadilan, hingga Satpol PP dan WH, dalam hal memberikan keadilan bagi setiap warga negara, tapi itu jika benar - benar oknum pejabat itu dicambuk sesuai aturan ya, dan bisa dikatakan, itu merupakan hal baru yang mengejutkan di sepanjang sejarah," kata Ronny.

Sebab menurutnya, selama ini masyarakat merasakan bahwa hukum syariat di Aceh terkesan hanya berlaku bagi warga biasa saja.

"Ya, sebenarnya bukan satu saja pejabat Aceh Timur yang harus dicambuk, ada yang lainnya, tapi enggak apa- apalah, untuk sementara satu dulu, sebab mungkin itu yang jelas terbukti, dan yang pasti masyarakat tentu senang kalau ada pejabat dicambuk, sebab selama ini mereka lebih banyak merasakan bahwa penerapan hukum syariat hanya menyasar warga biasa saja, sedangkan pejabat, bisa dikatakan hampir tidak pernah terdengar kena cambuk, itu kan tidak adil namanya, jadi kalau pejabat itu memang  benar dicambuk, itu baru adil," ungkapnya.

Ketua Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu berpendapat,  jika hukum cambuk hanya diberlakukan bagi warga biasa saja, hal itu merupakan bentuk lain dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena penerapan hukum yang diskriminatif dan tidak mencitrakan kesetaraan, menggugurkan persamaan hak serta perlakuan yang sama di depan hukum.

"Kalau hukum cambuk itu tidak berlaku bagi pejabat, maka itu jelas sangat tidak adil dan menindas, karena jelas diskriminatif,  dan  merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi warga biasa, sebab ada beberapa warga yang sebelumnya telah terbukti dicambuk di depan umum, tapi pejabatnya yang mesum belum," tandasnya.

Dia berharap, penerapan hukum cambuk di Aceh, khususnya di Aceh Timur, diselenggarakan seadil - adilnya tanpa diskriminasi. Sebab menurut Ronny, jika keadilan hukum cambuk diabaikan bagi pejabat, maka hal itu tak ubahnya sebagai wajah dari kemunafikan serta penindasan yang nyata bagi rakyat.

“Kita mendukung penegak hukum menerapkan hukum syariat Islam yang adil, contohnya hukum cambuk, jangan ada diskriminasi, kesungkanan atau takut diintimidasi dengan berbagai cara atau kekhawatiran lainnya, karena kami semua mendukung  siapapun yang berupaya menghadirkan keadilan yang mejadi nyata di bumi Aulia ini," pungkasnya.