Enam Tiyuh Definitif Tulangbawang Barat Segera Diresmikan

TULANGBAWANG BARAT - Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), enam tiyuh (desa) definitif di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung segera diresmikan.
Rencana peresmian akan dilaksanakan di Tiyuh Kagunganratu Agung, yang merupakan tiyuh baru pemekaran dari Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.
“Sekaligus akan dilakukan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Tiyuh masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT), Sofyan Nur, Senin (22/8/2022).
Sofyan menjelaskan, sesuai dengan amanat Mendagri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa maka langkah selanjutnya harus segera melakukan peresmian dan pelantikan Pj Kepala Tiyuh Definitif.
“Oleh karenanya peresmian dan pelantikan akan segera dilakukan pada akhir Agustus 2022 ini,” kata Sofyan.
Menurutnya, peresmian dan pelantikan ini mengacu pada dua peraturan.
“Yang pertama Perda Tulangbawang Barat no 4 tahun 2022 tentang pembentukan Tiyuh Kagunganratu Agung, Kartaraya, Gadingkencana, Kartatanjung Selamat, Sidoagung dan Margaasri. Yang kedua peraturan pemerintah daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan status sebagian wilayah kelurahan Mulyaasri menjadi Tiyuh Margaasri," jelasnya.
Sofyan melanjutkan, untuk Pj Kepala Tiyuh yang akan mengusulkan dari camat masing-masing tentunya diambil dari PNS yang bertugas di lingkup Pemkab Tulangbawang Barat.
"Tentunya kita meminta ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang artinya camat harus mengajukan orang yang mengerti di bidang pemerintahan, mengetahui wilayah yang akan dipimpinnya dan harus benar-benar siap untuk melakukan tugas selama 24 jam untuk melayani masyarakat," ungkapnya.
Dia menambahkan, tugas dari Pj Kepala Tiyuh ini tidak sama dengan tugas PNS. Karena hak dan kewajiban mereka sama dengan kepala tiyuh hasil pemilihan.
“Pada intinya mereka harus siap memperjuangkan tiyuh definitif ini sejajar dengan tiyuh yang telah dahulu definitif. Kita harapkan Semua dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama. Dan perlu diketahui, Pj Kepala Tiyuh nantinya tidak boleh melakukan perombakan atau pergantian aparatur tiyuh yang telah ada, terkecuali aparatur tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran dan itu pun harus koordinasi dengan camat masing-masing wilayah," imbuhnya.