EMPAT PERDA PESISIR BARAT DI SETUJUI MENJADI PERDA

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali melanjutkan rangkaian rapat paripurnanya yang kedua dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Pesisir Barat Tahun 2024,  di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (26/4/2024).

Rapat yang dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua I DPRD, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I, Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem.

Tampak ikut hadir juga Pj. Sekkab, Jon Edwar, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan Camat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadi Artawan menyampaikan laporan terhadap empat ranperda usul kepala daerah dan satu ranperda inisiatif DPRD.

Empat ranperda usul kepala daerah dimaksud yaitu ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang riset dan inovasi daerah, dan ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. "Sedangkan satu ranperda inisiatif DPRD yaitu ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting," ungkap Gusti Kadi Artawan.

Menurut Kadi, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan OPD terkait. Dimana hasil pembahasan tersebut dilakukan pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah, dimana dalam pembinaannya telah dilakukan fasilitasi terhadap Ranperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. "Hasil fasilitasi dimaksud penyusunan ranperda tentang bangunan gedung tidak dilanjutkan menjadi perda," jelasnya.

Sementara terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah setelah dilakukan fasilitasi pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. "Untuk ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya juga setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna," lanjutnya.

Masih lanjut Kadi, terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. "Dan terkait ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna," tutupnya.

Sementara Wakil Bupati Zulqoini dalam sambutannya mengapresiasi proses pembentukan ranperda yang berhasil diselesaikan sebanyak empat ranperda yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan perhubungan, riset dan inovasi daerah, serta pencegahan dan penanggulangan stunting mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian jawaban pemerintah teradap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat Bapemperda, hingga rapat paripurna persetujuan ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD.

"Dengan ditetapkannya empat perda dimaksud diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Pesisir Barat," tandas Zulqoini.