Empat Fraksi DPRD Setujui LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias 2019

NIAS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2019, disahkan dan disetujui bersama melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias pada Selasa (11/08) sore yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Rapat Lt II .
Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli didampingi Wakil Keua Sabayuti Gulo dan Ameyunus Zai tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Nias, Ketua Komisi dan para Ketua Fraksi, perwakilan Badan Anggaran DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekwan, para kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, para Camat di Lingkungan Kabupaten Nias serta undangan lainnya.
Sebelumnya, saat penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias empat dari enam fraksi menyetujui LPj tersebut sementara dua fraksi tidak berpendapat. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Nias, akhirnya seluruh pendapat Rancangan Peraturan Daerah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli mengatakan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Nias, telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, sehingga hari ini mendapatkan titik temu dan kesamaan pandangan antara Pemerintah dengan DPRD.
“Atas terlaksananya persetujuan bersama Pemerintah dan Lembaga DPRD Kabupaten Nias, maka kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Nias untuk bekerjasama apa yang telah disepakati bersama hari ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli kepada awak Media mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, secara musyawarah dan hasil mufakat bersama telah diterima DPRD.
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ada kendala, semua berjalan sesuai ketentuan dan tahapan-tahapan yang sudah dilalui, baik penyampaian laporan, nota, pembahasan dan penyampaian pandangan fraksi, namun ada catatan-catatan yang merupakan hal biasa.
" Ya, tidak ada yang sempurna dan hasil akhirnya sudah ditetapkan sebuah keputusan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias," ujarnya.