Empat Buruh Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Sabu

PRINGSEWU - Empat orang buruh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, Jumat (16/10) lalu.
Para pelaku yakni JF (25) dan PI (32) warga Sumberagung, Ambarawa serta GN als Agus (33) dan YCE (32), warga Margakaya, Pringsewu. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
“Pelaku JF dibekuk dikediamanya pada pukul 00.15 wib dan dari hasil penggeledehan didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (19/10).
Khairul Yassin mengungkapkan, saat diintrogasi JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PI. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI di kediamannya.
“Dari PI kami dapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Khairul Yassin.
Kemudian, lanjut dia, pada pukul 15.00 wib pihaknya kembali mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu ke Tanggamus.
“Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib kami melakukan patroli dan saat melintas di Jalan Gunungkancil, Pajaresuk. Kami melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika,” ujarnya.
Polisi lalu menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya. “Pada saat kami lakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil kami tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengn berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP,” imbuhnya.
Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang dia beli seharga Rp9,8 juta lalu hendak dia jual lagi kepada seseorang di Tanggamus seharga Rp10 juta.
“Kami juga sedang memburu pemasok sabu ke GN,” kata Khairul Yassin.
Setelah didalami petugas, selain menjual ke Tanggamus GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Margakaya, Pringsewu yaitu YCE. Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 wib YCE saat ditangkap di rumahnya dan didapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
Pelaku jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.