Dugaan Penganiayaan Oknum Pejabat BI Lampung Tunggu Proses Hukum

BANDARLAMPUNG - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan salah seorang oknum pejabatnya.
Kepala BI Lampung Budiharto Setiawan mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah untuk menentukan atau memutuskan sanksi untuk pegawai sendiri sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku.
“Aktivitas di luar kedinasan menjadi tanggung jawab pribadi. Kalau sudah dinyatakan bersalah di mata hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada aturan disiplin pegawai," tegas dia, Kamis (26/11).
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinsial MN (30) mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AD dan keluarganya.
AD merupakan oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung. Sementara, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, saat AD bertugas di Aceh.
MN didampingi kuasa hukumnya Anthon Ferdiansyah, SH, MH, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.