Dugaan Pelanggaran Kewenangan, Benyamin Davnie Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Dugaan Pelanggaran Kewenangan, Benyamin Davnie Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel
Jurbicara dan Kuasa Hukum Organisasi Mata Satu Melaporkan Benyamin Davnie Ke Bawaslu Tangsel selasa 15/9 (foto:Istimewa)

TANGERANG SELATAN-Kontestasi Pilwako Tangerang Selatan memiliki kondisi yang dinamis meski tahapan pilwako baru dalam tahap verifikasi berkas para Balonkada. Setelah sebelumnya pilwako Tangerang selatan diramaikan oleh cuitan yang dinilai para warganet melecehkan seorang calon kini ditambah oleh pelaporan sebuah organisasi yang menamakan mata Satu (Masyarakat Tangerang Bersatu) kepada bawaslu setempat selasa (15/9).

Melalui juru bicaranya Djoko Prasetyo Organisasi Mata satu melaporkan Benyamin Davnie Wakil Walikota Tangerang Selatan yang juga sebagai Balonkada dalam Pilwako kali ini.

“kami menilai Benyamin Davnie memanfaatkan kegiatan dirinya sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan dengan memberikan janji bahwa dia (benyamin Davnie) Menyelesaikan Persoalan Fasum Japos Graha Lestari Jurang Mangu Barat, Pondok Di Akhir Tahun 2020, kami menduga ini menguntungkan posisi benyamin sebagai calon walikota dalam pilwako Tangsel akhir tahun ini” ujar Djoko dalam rilis yang diterima redaksi monologis.id selasa (15/9)

“Tentu disini ada konflik kepentingan dalam diri Benyamin Davnie dan cenderung menguntungkan posisinya sebagai calon Walikota dalam memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Walikota Tangsel sekarang” tambahnya

Sementara itu Munathsir Mustaman, SH kuasa Hukum dari Mata Satu menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran dengan menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar terkait Pilwako Tangsel 

“Ada dugaan pelanggaran sesuai pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati” tulis Munathsir

“Dalam ketentuan tersebut jelas menerangkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” jelas Munatshir yang juga eksponen aktivis 98 dari Makasar ini.

“Inilah yang melatar belakangi kami Mata Satu melaporkan Benyamin Davnie ke Bawaslu kali ini, agar kontestasi Pilwako Tangerang Selatan ini bisa berlangsung lebih adil sesuai aturan yang berlaku di republik ini” pungkas Djoko Prasetyo